Polda Metro Jaya mengklarifikasi status hukum tiga orang berinisial B, H, dan R yang sebelumnya turut diamankan terkait kasus dugaan penipuan oleh Wedding Organizer (WO) by Ayu Puspita. Ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi.
Tiga Saksi Diperiksa
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap ketiga orang tersebut bertujuan untuk menggali informasi mengenai operasional WO by Ayu Puspita.
“Ketiga orang ini kami mintai keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO by Ayu Puspita ini,” ujar Kombes Iman dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/12/2025).
Dua Tersangka Ditetapkan
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Keduanya adalah Ayu Puspita selaku pemilik WO dan Dimas (DHP) yang menjabat sebagai marketing.
“Dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka Saudari APD dan Saudara DHP,” jelas Kombes Iman.
Penetapan tersangka didasarkan pada alat bukti yang dinilai cukup oleh penyidik. Kerugian yang dialami para korban dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 11,5 miliar.
“Kepadanya, kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan. Begitu juga dengan hasil penghitungan terhadap kerugian yang ditimbulkan para tersangka, kami hitung jumlahnya Rp 11,5 miliar,” bebernya.
Ratusan Aduan dan Laporan
Polda Metro Jaya menerima total 8 laporan polisi (LP) terkait kasus ini. Namun, jumlah aduan yang masuk jauh lebih besar, yakni mencapai 119 aduan dari masyarakat yang merasa dirugikan oleh WO by Ayu Puspita.
“Untuk 8 LP ini salah satunya adalah laporan dari vendor, di mana vendor sudah melaksanakan kewajibannya memenuhi permintaan atau order dari tersangka namun tidak dilakukan pembayaran oleh tersangka,” ungkap Kombes Iman.
Selain calon pengantin, para vendor yang telah memenuhi pesanan juga menjadi korban penipuan ini. Mayoritas korban berasal dari wilayah Jakarta dan sekitarnya (Jabodetabek).
“Ada satu vendor yang sebagai korban. Jadi selain calon pengantin, ada vendor juga yang menjadi korbannya,” imbuhnya.
Upaya Pengembalian Aset
Saat ini, Polda Metro Jaya tengah berupaya menelusuri aset-aset milik wedding organizer tersebut. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengupayakan yang terbaik bagi para korban agar kerugian mereka dapat dikembalikan.
“Kami akan maksimalkan untuk penelusuran aset. Tentu yang diharapkan para korban ada pengembalian kerugian, tentunya kami sebagai penegak hukum akan berupaya maksimal untuk memberikan yang terbaik daripada para korban begitupun juga menjaga hak-hak tersangka,” pungkas Kombes Iman.






