Berita

Polda Metro Jaya Siapkan Penyekatan Truk Sumbu Tiga di Tol Jabodetabek Jelang Nataru 2025-2026

Advertisement

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan memberlakukan rekayasa lalu lintas berupa penyekatan terhadap truk atau kendaraan dengan sumbu tiga atau lebih di sejumlah ruas jalan tol selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Pembatasan operasional ini bertujuan untuk mengurai kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus kendaraan pribadi.

Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dhono Vernandhie menjelaskan bahwa pembatasan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) yang telah ditetapkan. “Sesuai SKB, akan ada pembatasan operasional kendaraan sumbu tiga atau lebih selama pelaksanaan libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, mulai tanggal 19 Desember 2025-4 Januari 2026,” ujar Dhanar dalam keterangannya pada Rabu (17/12/2025).

Advertisement

Selama periode tersebut, kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih dilarang melintasi ruas jalan tol yang telah ditentukan pada jam-jam tertentu. Namun, terdapat pengecualian untuk jenis angkutan tertentu. Dhanar menambahkan, “Kecuali angkutan sembako, penghantaran uang dan BBM.”

Lokasi Penyekatan Truk di Ruas Tol Jabodetabek

  • Pospam Exit Tol Jembatan Tiga 1: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dari arah Tanjung Priok akan disekat dan dialihkan keluar melalui Exit Tol Jembatan Tiga 1. Kendaraan ini dilarang melintas di Ruas Tol Bandara dan Dalam Kota.
  • Pospam Ruas Tol Kapuk arah Bandara: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dari arah Pluit akan disekat dan dialihkan ke Jalur Atas menuju Kamal. Kendaraan ini dilarang melintas di Ruas Tol Bandara.
  • Pospam Ruas Tol Kamal dan Tol JLB: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dari arah Kapuk akan disekat dan dialihkan ke ruas Tol JLB. Kendaraan ini dilarang melintas di Ruas Tol Bandara.
  • Pospam Gerbang Tol Tomang: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dari arah Kebun Jeruk akan disekat dan dialihkan ke ruas Tol Grogol. Kendaraan ini dilarang melintas di Ruas Tol Slipi arah Cikampek.
  • Pospam Interchange Cawang arah Cikampek dan Tanjung Priok: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dari arah Pancoran akan disekat dan dialihkan ke ruas Tol Tanjung Priok. Kendaraan ini dilarang melintas di Ruas Tol Halim arah Cikampek.
  • Pospam Interchange Cawang arah Cikampek & Jagorawi: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dari arah Tanjung Priok akan disekat dan dialihkan ke ruas Tol Jagorawi. Kendaraan ini dilarang melintas di Ruas Tol Halim arah Cikampek.
  • Pospam Gerbang Tol Rorotan: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dilarang masuk Tol JORR arah Cikampek.
  • Pospam Gerbang Tol Cakung: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dilarang masuk Tol JORR arah Cikampek.
  • Pospam Ramp Cikunir 1: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dari arah Cakung akan disekat dan dialihkan ke ruas Tol Jati Asih. Kendaraan ini dilarang melintas di Ruas Tol Cikunir arah Cikampek.
  • Pospam Ramp Cikunir 3: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dari arah Pondok Indah-Jati Warna akan disekat dan dialihkan ke ruas Tol Cakung. Kendaraan ini dilarang melintas di Ruas Tol Cikunir arah Cikampek.
  • Pospam Tol Meruya Arah Tol JORR 1: Kendaraan angkutan barang sumbu tiga atau lebih dari arah Tangerang dan Tol JLB akan disekat dan dialihkan ke Exit Tol Srengseng. Kendaraan ini dilarang melintas di Ruas Tol JORR arah Cikampek.
Advertisement