Nasional

Polda Metro Jaya Selidiki Komika Pandji Pragiwaksono Atas Dugaan Penghasutan dan Penistaan Agama

Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penghasutan dan penistaan agama. Laporan ini diajukan oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah pada Kamis, 8 Januari 2026, dan teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera menyelidiki laporan tersebut. “Tentang dugaan penghasutan di muka umum dan dugaan penistaan agama berkaitan dengan pernyataan dalam sebuah acara bertajuk Mens Rea,” ujar Kombes Budi saat dihubungi pada Jumat, 9 Januari 2026.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Menurut pelapor sekaligus Presidium Angkatan Muda NU, Rizki Abdul Rahman, materi stand up comedy yang dibawakan Pandji Pragiwaksono dalam acara “Mens Rea” diduga memfitnah NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis. Rizki menambahkan, tudingan tersebut berpotensi memecah belah bangsa dan menciptakan kegaduhan di masyarakat.

“Seolah-olah NU dan Muhammadiyah mendapatkan tambang begitu karena imbalan begitu ya imbalan karena telah memberikan suaranya terhadap kontestasi pemilu yang kemarin,” kata Rizki kepada wartawan, Kamis (8/1/2026).

Materi tersebut juga dinilai telah mencederai martabat kedua organisasi keagamaan besar di Indonesia itu. Menanggapi laporan ini, Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa penyidik akan menjadwalkan klarifikasi terhadap pihak pelapor maupun terlapor. Selain itu, penyidik juga akan menganalisis barang bukti yang dibawa oleh pelapor.

Catatan Mureks menunjukkan, langkah ini merupakan bagian dari prosedur standar untuk memastikan kejelasan kasus. “Penyidik akan melakukan klarifikasi dan analisa barang bukti, agar masyarakat tetap bijak dalam menyampaikan informasi,” pungkas Kombes Budi.

Mureks