Berita

Polda Metro Jaya: Klinik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim Promosi Lewat Website, Layani 361 Pasien

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik klinik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Klinik tersebut diketahui mempromosikan jasanya secara daring melalui situs web, mengklaim memiliki izin resmi dan dikelola oleh dokter spesialis obstetri dan ginekologi.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menjelaskan modus operandi para pelaku dalam jumpa pers pada Rabu (17/12/2025).

Modus Operandi dan Penjaringan Pasien

“Modus yang mereka lakukan adalah mereka membuat website, kemudian dihubungkan dengan admin, kemudian di website tersebut, seolah-olah praktik ataupun klinik-klinik tersebut seolah-olah itu berizin dan dikelola oleh seorang dokter yang spesialis, yaitu spesialis obgyn,” terang Kombes Edy Suranta Sitepu.

Para tersangka mengelola dua situs web untuk menarik calon pasien. Setelah terhubung melalui situs web, komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp. Admin kemudian akan meminta sejumlah persyaratan dari pasien yang berencana melakukan aborsi.

Persyaratan tersebut meliputi foto hasil USG dan foto KTP pasien. Setelah dokumen dipelajari, admin akan memberikan informasi mengenai lokasi, waktu, dan titik penjemputan untuk tindakan aborsi.

Tujuh Tersangka Diamankan

Dalam kasus ini, polisi telah menahan lima tersangka utama di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka adalah NS, seorang wanita yang berperan sebagai eksekutor atau dokter yang melakukan aborsi; RH, wanita yang membantu NS; dan M, wanita yang bertugas menjemput dan mengantar pasien. Selain itu, ada LN, seorang pria yang menyewa apartemen sebagai lokasi praktik, serta YH, pria yang bertanggung jawab mengelola situs web promosi.

Advertisement

Dua orang pasien berinisial KWM dan R juga ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini.

Ancaman Hukuman dan Jaringan Operasi

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 428 ayat 1 juncto Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Klinik aborsi ilegal ini diketahui telah beroperasi selama tiga tahun, tepatnya sejak tahun 2022. Dari hasil olah data pada telepon genggam admin, polisi menemukan bahwa sebanyak 361 pasien telah menjalani prosedur aborsi di klinik tersebut.

Kombes Edy menambahkan, para pelaku kerap berpindah-pindah lokasi operasi, mulai dari Bekasi hingga Jakarta Timur. Apartemen yang digunakan sebagai klinik aborsi disewa secara harian atau mingguan, tergantung pada jumlah pasien yang akan dilayani di lokasi tersebut.

Advertisement