Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan. Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, dan pemeriksaan saksi tidak menemukan adanya tindak pidana.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan, “Keterangan dari penyelidik, dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah barang bukti dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana.” Pernyataan tersebut disampaikan di Jakarta pada Jumat (9/1).
Liputan informatif lainnya tersedia di Mureks. mureks.co.id
Meskipun demikian, Kombes Budi menambahkan bahwa penyelidik akan mendalami kembali kasus ini jika pihak keluarga memiliki bukti baru yang valid. Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam surat pemberitahuan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya bernomor B/63/I/RES.1.24/2026/Ditreskrimum, yang dikirimkan kepada pihak keluarga pada 6 Januari 2026.
Keluarga Sempat Desak Gelar Perkara
Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Arya Daru Pangayunan, Nicholay Aprilindo, sempat mendesak Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara. Desakan ini disampaikan Nicholay saat ditemui di Mapolda Metro Jaya pada 26 November 2025.
“Karena yang kami ketahui dan kami mendapatkan informasi dari Polda Metro Jaya sendiri, bahwa sampai saat ini, belum pernah dilakukan gelar perkara,” ujar Nicholay. Ia menjelaskan bahwa Polda Metro Jaya baru mengadakan konferensi pers pada 29 Juli 2025, yang hanya berisi pengumuman hasil kesimpulan ahli.
Nicholay menegaskan, “Oleh karena itu, kami minta untuk dilakukan gelar perkara dalam kasus ini. Kemudian, dalam gelar perkara itu, kami juga minta ditingkatkan ke penyidikan supaya ada upaya hukum, upaya paksa terhadap siapa-siapa orang-orang yang diduga terlibat dalam kematian misterius ini.”
Kronologi Penemuan Jasad Arya Daru
Arya Daru Pangayunan ditemukan meninggal dunia di kamar indekosnya di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada 8 Juli 2025. Mureks mencatat bahwa saat ditemukan, wajah korban dibungkus lakban atau plastik. Kondisi kamar kos tidak menunjukkan adanya kekacauan signifikan; seprai dan selimut ditemukan teratur, serta tidak ada tanda benturan kasar di tubuh.
Selain itu, kamar kos Arya Daru diketahui menggunakan sistem keamanan smart lock. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai bagaimana pelaku bisa masuk ke dalam kamar tersebut, mengingat akses masuk yang seharusnya terkontrol ketat.






