Nasional

Polda Metro Jaya Hentikan Penyelidikan Kematian Diplomat Arya, Tak Temukan Unsur Pidana

Polda Metro Jaya secara resmi menghentikan penyelidikan kasus kematian diplomat Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP). Keputusan ini diambil setelah serangkaian penyelidikan tidak menemukan adanya unsur tindak pidana dalam insiden tersebut.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan penghentian penyelidikan ini pada Jumat (9/1/2026). “Iya benar, keterangan dari penyelidik dihentikan lidik karena dari rangkaian lidik, olah BB dan keterangan saksi sehingga hasil gelar perkara tidak ditemukan tindak pidana,” ujar Kombes Budi Hermanto saat dikonfirmasi.

Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.

Meskipun demikian, Kombes Budi menegaskan bahwa penyelidikan dapat dibuka kembali apabila pihak keluarga Arya Daru Pangayunan memiliki bukti baru yang valid. “Jika pihak keluarga ada bukti baru yang valid maka penyelidik akan mendalami kembali,” pungkasnya.

Penghentian penyelidikan ini tertuang dalam Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3) Nomor SPPP/310/XII/2025/Ditreskrimum yang diterbitkan pada 12 Desember 2025.

Kronologi dan Hasil Penyelidikan Awal

Kasus kematian Arya Daru Pangayunan pertama kali terungkap pada Selasa, 8 Juli 2025. Saat itu, warga setempat melaporkan penemuan jasad Arya Daru dengan kondisi kepala terbungkus lakban kepada pihak kepolisian.

Dalam ringkasan Mureks, sebelumnya Polda Metro Jaya telah menyimpulkan bahwa kematian Arya Daru tidak melibatkan orang lain dan tidak memiliki unsur pidana. Simpulan ini didukung oleh hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang menyatakan penyebab kematian Arya adalah akibat kehabisan oksigen, yang membuatnya meninggal lemas.

Catatan Mureks menunjukkan bahwa pada jasad Arya tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan. Selain itu, pada lakban yang menutupi wajah jenazah, hanya sidik jari Arya sendiri yang teridentifikasi dan layak untuk dianalisis lebih lanjut.

Mureks