Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur, pada Rabu (17/12/2025). Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan dua pasien yang siap menjalani tindakan aborsi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, kasus ini terungkap berkat laporan dari masyarakat. Penyelidikan juga diperkuat dengan ditemukannya promosi aborsi yang diunggah melalui sebuah situs web.
“Kemudian dilakukan penyelidikan dari proses pendaftaran di website kemudian berkomunikasi dengan admin sehingga melakukan pengamatan di lokasi yang biasanya mereka melakukan praktik aborsi,” kata Kombes Edy dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, kemarin.
Petugas kepolisian melakukan pengamatan di lobi apartemen dan mendapati dua wanita berinisial KWN dan R, yang kemudian diketahui sebagai calon pasien aborsi. Keduanya lalu dijemput menggunakan mobil menuju area parkir.
Setelah itu, mereka dijemput oleh tersangka LN dan dibawa menuju unit 28A di lantai 28 apartemen tersebut. Tim kemudian melakukan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Maka dilakukan penggeledahan termasuk olah TKP ditemukan masih terdapat sisa-sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan. Termasuk kapas-kapas bekas darah, dan semua ini kita lakukan tes DNA termasuk kepada pasien kita lakukan visum et repertum,” jelas Kombes Edy.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Mereka adalah NS sebagai eksekutor atau dokter yang melakukan aborsi, RH yang membantu NS, dan M yang bertugas menjemput serta mengantar pasien.
Tersangka lainnya adalah LN yang menyewa apartemen sebagai lokasi praktik, serta YH sebagai pengelola situs web promosi. Dua pasien, KWN dan R, juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
Lima tersangka utama yang mengelola klinik ilegal ini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 428 ayat 1 Jo Pasal 60 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.






