Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Praktik Aborsi Ilegal di Apartemen Jaktim, 361 Pasien Terdata

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah apartemen di Jalan Basuki Rahmat, Jakarta Timur. Lima orang pelaku telah ditangkap dalam pengungkapan kasus yang telah berlangsung sejak tahun 2022 ini.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menyatakan, pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras jajarannya. “Membongkar praktik aborsi ilegal yang dilakukan jaringan pelaku dan berhasil diungkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” ujar Kombes Budi Hermanto dalam jumpa pers pada Rabu, 17 Desember 2025.

Praktik aborsi ilegal tersebut diketahui telah beroperasi selama tiga tahun, yakni sejak 2022 hingga 2025. Selama periode tersebut, polisi mencatat total 361 pasien telah menjadi korban praktik aborsi ilegal ini.

Modus Operandi Pemasaran Via Website dan WhatsApp

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu menjelaskan, jaringan pelaku memasarkan layanan aborsi ilegal mereka melalui sebuah situs web. Setelah calon pasien terhubung melalui situs web, komunikasi selanjutnya dilakukan melalui aplikasi pesan WhatsApp.

“Setelah terhubung melalui website, terhubung ke nomor WhatsApp admin, disampaikan syarat-syaratnya,” terang Edy Suranta.

Advertisement

Dalam penangkapan dan penggeledahan di lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti penting. Bukti-bukti tersebut meliputi alat-alat medis yang digunakan untuk praktik aborsi, serta sisa darah dan kapas bekas darah pasien.

“Setelah dilakukan penangkapan, dilakukan penggeledahan, termasuk olah TKP. Ditemukan sisa darah pasien aborsi ilegal, kemudian peralatan aborsi, termasuk kapas bekas darah,” tambah Edy Suranta.

Saat ini, kelima pelaku yang terlibat dalam jaringan aborsi ilegal ini telah diamankan oleh pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

Advertisement