Berita

Polda Metro Jaya Bongkar Klinik Aborsi Ilegal di Jaktim, Layani 361 Pasien Sejak 2022

Advertisement

Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik aborsi ilegal yang beroperasi di sebuah unit apartemen di kawasan Jakarta Timur. Klinik ilegal ini diketahui melayani hingga tiga pasien setiap harinya dengan mematok tarif mencapai jutaan rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Edy Suranta Sitepu mengungkapkan bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung sejak tahun 2022. “Biaya yang dipatok berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 8 juta per tindakan,” jelas Kombes Edy dalam keterangannya pada Rabu (17/12/2025).

Kombes Edy menambahkan, jumlah pasien yang ditangani setiap hari tidak menentu, namun bisa mencapai tiga pasien. Sejak beroperasi, klinik ini telah melayani sebanyak 361 pasien.

Lima Tersangka Utama dan Dua Pasien Ditetapkan

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima tersangka utama. Mereka adalah NS, seorang wanita yang berperan sebagai eksekutor atau ‘dokter’ yang melakukan aborsi; RH, wanita yang membantu NS; dan M, wanita yang bertugas menjemput serta mengantar pasien. Selain itu, ada pria berinisial LN yang menyewa apartemen sebagai lokasi praktik, serta YH yang mengelola promosi melalui website.

Tidak hanya para pelaku, dua orang pasien berinisial KWM dan R juga turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Advertisement

Polda Metro Jaya menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik pelayanan kesehatan ilegal dan mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan layanan kesehatan daring yang tidak memiliki izin resmi.

Promosi Melalui Website dan Proses Pelayanan

Kombes Edy menjelaskan, para tersangka mempromosikan layanan aborsi ilegal ini melalui sebuah website. Prosesnya dimulai ketika calon pasien menghubungi admin melalui website, kemudian melanjutkan komunikasi via WhatsApp. “Pasien diminta mengirimkan hasil USG dan identitas diri sebelum diberikan jadwal, lokasi, serta titik penjemputan,” terang Edy.

Sementara itu, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan wujud komitmen Polri dalam penegakan hukum yang transparan serta perlindungan terhadap kesehatan dan keselamatan masyarakat. “Praktik aborsi ilegal adalah perbuatan melanggar hukum, membahayakan kesehatan perempuan, serta bertentangan dengan nilai moral, etika, dan norma agama,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Dari lokasi kejadian, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Barang bukti tersebut meliputi peralatan aborsi, obat-obatan, kapas bekas darah, alat vakum, enam unit telepon genggam, serta satu unit mobil yang digunakan untuk operasional. Hasil pemeriksaan DNA dan visum juga telah menguatkan adanya praktik aborsi ilegal di lokasi tersebut.

Advertisement