Tren

Polda Jatim: “Pelaku Lebih dari Tiga Orang,” Tersangka Ketiga Perusakan Rumah Nenek Elina Ditangkap

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) kembali mengamankan satu tersangka baru terkait kasus perusakan rumah lansia Widjajanti (80 tahun) di Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Dengan penangkapan ini, total pelaku yang telah diamankan dalam perkara tersebut kini berjumlah tiga orang.

Tersangka ketiga berinisial SY alias Klowor (59 tahun) diringkus tim Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim pada Selasa (30/12) malam. Ia diamankan saat tengah berada di sebuah warung kopi di kawasan Jalan Bintang Diponggo, Surabaya.

Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.

Penyidikan Berlanjut, Potensi Tersangka Tambahan

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa penangkapan SY alias Klowor dilakukan pada pukul 22.00 WIB. “Semalam kami kembali menangkap satu tersangka yang diduga terlibat dalam tindak pidana Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait perusakan rumah Nenek Elina. Yang bersangkutan diamankan pukul 22.00 WIB di warung kopi kawasan Jalan Bintang Diponggo,” ujar Kombes Jules di Surabaya, Rabu (31/12).

Kombes Jules menegaskan bahwa penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, mengingat rekaman video yang beredar menunjukkan lebih dari tiga orang terlibat dalam aksi perusakan tersebut. “Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka tambahan. Dari video yang kami dalami, pelaku lebih dari tiga orang. Doakan hari ini atau besok bisa bertambah,” tambahnya.

Dua Tersangka Sebelumnya dan Ancaman Hukuman

Sebelumnya, Polda Jatim telah menetapkan SAK dan MY (54) sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Keduanya ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda di wilayah Surabaya.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Widi Atmoko, menjelaskan bahwa penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik Unit II Subdirektorat IV Perlindungan Perempuan dan Anak menggelar perkara. “Para tersangka diduga kuat melanggar Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni melakukan pengeroyokan dan kekerasan secara bersama-sama terhadap orang dan barang,” kata Kombes Widi.

Atas perbuatannya, para tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga lima tahun. Polda Jatim memastikan proses hukum akan terus dikawal hingga seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban.

Mureks