Berita

Polda Jabar Ungkap Motif Ekonomi di Balik Ujaran Kebencian Resbob Terhadap Suku Sunda

Advertisement

Bandung, Kamis 18 Desember 2025 – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) telah menetapkan seorang live streamer bernama Resbob sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Resbob diduga melakukan penghinaan terhadap suku Sunda dengan motif ekonomi, yakni demi meraup keuntungan dari tayangan langsung yang disiarkannya.

Motif Saweran Jadi Pemicu Ujaran Kebencian

Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan mengungkapkan bahwa tindakan kontroversial Resbob dipicu oleh keinginan untuk mendapatkan saweran dari para penontonnya. Dalam pemeriksaan, Resbob mengakui bahwa pernyataan-pernyataan yang memicu kontroversi sengaja dilontarkan untuk menarik perhatian dan mendulang keuntungan finansial.

“Resbob ini adalah seorang live streamer . Kita ketahui bahwa dari kegiatan tayangan-tayangan ini, ia mendulang saweran sejumlah uang. Ini dari hasil pemeriksaan yang menjadi motivasinya melakukan ujaran kebencian,” kata Irjen Rudi Setiawan, seperti dilansir detikJabar pada Rabu (17/12/2025).

Rudi Setiawan meyakini bahwa Resbob telah menyadari tindakannya menghina suku Sunda akan menjadi viral di media sosial. Menurutnya, semakin banyak kontennya ditonton orang, semakin besar pula peluang Resbob untuk mendapatkan uang dari penonton siaran langsungnya.

Advertisement

“Dari ujaran yang cukup heboh, saya meyakini bahwa Resbob ini sudah mengetahui ini bakal viral. Dengan viral tersebut, maka penontonnya akan banyak, yang memberikan saweran banyak, dan tentunya dapat keuntungan,” tegas Kapolda Jabar.

Terancam Hukuman Penjara hingga 10 Tahun

Atas perbuatannya, Resbob terancam dijerat pasal berlapis. Ia disangkakan melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan/atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ancaman hukuman penjara yang menantinya berkisar antara 6 hingga 10 tahun.

Advertisement