Penyidik Polda Jawa Barat resmi menetapkan Muhammad Adimas Firdaus Putra Nasihan, yang dikenal sebagai streamer dan YouTuber Resbob, sebagai tersangka. Penetapan ini terkait kasus ujaran kebencian yang berujung penghinaan terhadap Suku Sunda. Resbob terancam pidana maksimal 10 tahun penjara.
Kasus Resbob dirilis langsung ke publik di Markas Polda Jawa Barat pada Rabu, 17 Desember 2025. Kapolda Jawa Barat Irjen Rudi Setiawan menjelaskan bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang cukup sebelum melakukan penangkapan terhadap Resbob.
“Selanjutnya, setelah di bawa ke sini, kami melakukan gelar perkara. Dan akhirnya secara resmi, kami sudah menetapkan (Resbob sebagai) tersangka,” ujar Irjen Rudi Setiawan, seperti dilansir Polda Jawa Barat.
Resbob ditangkap oleh Polda Jawa Barat di kawasan Ungaran, Semarang, Jawa Tengah. Sebelumnya, sejak kasusnya viral, ia sempat berpindah-pindah tempat dari Surabaya, Solo, hingga akhirnya terhenti di Semarang. Resbob kini telah ditahan di penjara.
Ia terancam dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45a ayat 2 dan atau Pasal 34 juncto Pasal 50 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). “Ancaman hukumannya 6 tahun, dan bisa kami junto-kan (ancaman hukumannya menjadi) 10 tahun,” terang Irjen Rudi.






