Berita

Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Perusakan Kebun Teh PTPN di Pangalengan, Ada Mandor dan Pemodal

Advertisement

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan kebun teh milik PTPN di Pangalengan, Kabupaten Bandung. Dua dari enam tersangka tersebut diketahui berperan sebagai pemodal dan mandor dalam aksi perusakan yang telah berlangsung sejak tahun lalu.

Enam Tersangka Diamankan

Kapolresta Bandung Kombes Pol. Aldi Subartono menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini. Hasilnya, enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Bandung.

“Untuk perkara perusakan lahan kebun teh Pangalengan milik PTPN. Polresta Bandung sejauh ini telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyelidikan di mana sampai hari ini telah menetapkan enam orang sebagai tersangka,” ujar Aldi kepada awak media di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Rabu (10/12/2025).

Peran Tersangka

Aldi menjelaskan bahwa aktor utama yang memberikan dana untuk aksi perusakan tersebut adalah pria berinisial AB (55). Sementara itu, tersangka AD (44) berperan sebagai mandor yang mengarahkan empat pekerja lainnya untuk melakukan perusakan.

Keempat pekerja yang melakukan pemotongan kebun teh tersebut adalah AM (42), UI (28), AS (43), dan US (38). Mereka bertugas memotong dan merusak tanaman teh di lahan PTPN.

Advertisement

“Aktor utamanya inisial AB yang memberikan dana, dan tersangka AD sebagai mandor yang memberikan kepada empat pekerja lainnya,” jelas Aldi.

Tujuan Perusakan

Komplotan perusak kebun teh ini diduga berencana mengubah lahan perkebunan teh menjadi area untuk perkebunan sayur, seperti kentang, wortel, dan komoditas lainnya.

Aksi perusakan yang terstruktur ini telah dilakukan oleh para tersangka sejak tahun lalu.

Advertisement