Berita

Polda Banten Mendesak Warga Hentikan Tambang Ilegal, Segera Urus Izin Pertambangan Rakyat

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat yang masih melakukan aktivitas penambangan di area ilegal. Mereka diminta untuk segera menghentikan kegiatan tersebut dan mengurus perizinan yang sah, khususnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

FGD Lintas Sektoral Bahas Solusi Tambang Rakyat

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol. Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa Polda Banten telah menggelar forum group discussion (FGD) lintas sektoral untuk membahas permasalahan tambang rakyat. Diskusi ini melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan pemerintah daerah, pemerintah pusat, aparat kepolisian, dan masyarakat.

Kombes Yudhis Wibisana menyatakan bahwa Polda Banten secara konsisten melakukan penindakan terhadap tambang-tambang ilegal. Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan kepastian hukum.

“Sepanjang 2025, Ditreskrimsus Polda Banten telah melaksanakan penindakan dan penegakan hukum terhadap 25 kasus tindak pidana pertambangan ilegal,” ujar Kombes Yudhis Wibisana, Jumat (12/12/2025).

Mencari Solusi Legalitas Tambang Turun-temurun

Saat ini, seluruh pihak terkait tengah berupaya mencari solusi agar masyarakat yang telah lama menambang secara turun-temurun dapat beroperasi secara legal melalui penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Kombes Yudhis Wibisana mengimbau masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk segera menghentikan kegiatan. Ia mendorong mereka untuk mengajukan permohonan penetapan WPR agar Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat diterbitkan.

Advertisement

“Masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan tanpa perizinan diminta untuk menghentikan kegiatan dan segera mengajukan permohonan penetapan WPR agar dapat diterbitkan izin pertambangan rakyat (IPR),” tegasnya.

Kawasan Konservasi Dilarang untuk Tambang

Namun, Kombes Yudhis Wibisana menekankan bahwa penetapan WPR harus tetap mengacu pada regulasi yang berlaku. Kawasan konservasi, seperti Taman Nasional Gunung Halimun-Salak maupun Ujung Kulon, tidak diperkenankan dijadikan area pertambangan.

“Pengajuan WPR harus mengacu pada regulasi yang berlaku, termasuk larangan aktivitas pertambangan di kawasan hutan konservasi atau wilayah lain yang tidak diperbolehkan menurut aturan,” jelasnya.

Pendekatan Kolaboratif dan Penegakan Hukum

Kombes Yudhis Wibisana menegaskan bahwa Polda Banten akan terus mengedepankan pendekatan kolaboratif sembari tetap konsisten dalam melakukan penegakan hukum.

“Kami mendorong semua pihak, terutama pemerintah daerah dan masyarakat, untuk bersama-sama mencari solusi terbaik. Legalitas pertambangan rakyat harus dikejar, tetapi tetap memegang prinsip kelestarian lingkungan dan hukum yang berlaku,” tutupnya.

Advertisement