Pengadilan Negeri (PN) Solo tidak menerima usulan perubahan nama KGPH Purbaya menjadi SISKS Pakoe Boewono (PB) XIV. Pihak PB XIV Purbaya menyatakan akan mengajukan ulang permohonan tersebut.
Permohonan Ditolak Karena Alasan Formil
Usulan perubahan nama tersebut terdaftar dalam nomor perkara 153/Pdt.P/2025/PN Skt di situs resmi PN Solo, dengan tanggal pendaftaran pada Rabu (19/11). Humas PN Solo, Aris Gunawan, mengonfirmasi bahwa perkara tersebut telah diputus pada Kamis (11/12) dengan status tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Inti amar putusan yang berbentuk penetapan tersebut adalah menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Aris saat dihubungi, Jumat (12/12/2025).
Aris menjelaskan bahwa Majelis Hakim tidak menerima permohonan karena dianggap tidak memenuhi syarat formal. “Dasar pertimbangannya, bahwa hakim berpendapat apa yang dimohonkan pemohon dalam permohonannya tidak memenuhi syarat formal mengenai perubahan nama dan juga dimungkinkan adanya suatu sengketa,” jelasnya.
Selain itu, pemohon juga dibebankan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 181 ribu.
Keraton Siap Ajukan Ulang Sesuai Petunjuk Hakim
Menanggapi putusan tersebut, Juru Bicara Keraton Kasunanan Surakarta, KPA Singonagoro, meluruskan bahwa PN Solo tidak menolak permohonan, melainkan belum menerimanya karena alasan formil.
“Perlu saya luruskan, PN Solo tidak menolak permohonan tersebut. Yang benar adalah pengadilan belum menerima karena alasan formil, persis seperti yang telah disampaikan oleh Tim Hukum PB XIV. Jadi tidak ada istilah penolakan seperti yang diviralkan,” kata KPA Singonagoro, Sabtu (13/12/2025).
Tim Hukum PB XIV berencana mengajukan ulang permohonan tersebut. Langkah ini diambil sesuai dengan petunjuk dan pertimbangan hakim agar proses selanjutnya dapat berjalan lebih tepat dan kuat secara legal-formil.
“Ini langkah positif. Kita justru bisa mengajukan ulang sesuai apa yang diputuskan oleh hakim dalam persidangan. Dalam pengusulan ulang, Tim Hukum PB XIV justru akan mengikuti pertimbangan hakim agar permohonan semakin kuat,” tandasnya.






