Bintang porno asal Inggris, Tia Emma Billinger atau dikenal sebagai Bonnie Blue, dilaporkan ke otoritas Inggris menyusul aksinya yang diduga melecehkan bendera Indonesia di depan gedung Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) London. Kini, pemerintah Indonesia menanti langkah tegas dari pihak Inggris terkait insiden tersebut.
Insiden ini menjadi viral di media sosial pada Rabu (24/12/2025), setelah sebuah video memperlihatkan Bonnie Blue mengenakan bendera Merah Putih yang diselipkan di bagian celana belakangnya, sehingga bendera tersebut menjuntai ke jalanan. Video tersebut dinarasikan terjadi setelah Bonnie dideportasi dari Indonesia.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Menanggapi hal ini, Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI London telah berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan otoritas setempat. KBRI London juga telah melaporkan aksi tersebut ke kepolisian Inggris untuk diproses lebih lanjut.
“KBRI London telah menyampaikan pengaduan resmi kepada otoritas terkait di Inggris, termasuk Kementerian Luar Negeri Inggris dan kepolisian setempat, untuk penanganan lebih lanjut sesuai hukum, prosedur, dan kewenangan yang berlaku,” kata Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang, dilansir Antara, Rabu (24/12/2025).
Yvonne Mewengkang menyatakan bahwa Indonesia sangat menyesalkan tindakan tidak pantas yang dilakukan Bonnie Blue pada 15 Desember 2025 waktu setempat. Menurutnya, aksi tersebut merupakan pelecehan terhadap simbol nasional yang rekamannya telah beredar luas di media sosial.
Bendera Merah Putih, lanjut Yvonne, adalah simbol kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia yang wajib dihormati oleh siapa pun dan di mana pun. Ia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi tidak dapat digunakan sebagai pembenaran untuk merendahkan simbol negara lain, dan semua pihak harus menghormati prinsip saling menghormati dalam hubungan antarnegara.
Yvonne berharap agar masyarakat dapat menyikapi peristiwa ini secara bijak dan tidak terprovokasi. Ia juga memastikan bahwa Bonnie Blue telah dideportasi dan dikenai penangkalan masuk ke wilayah RI selama 10 tahun atas pelanggaran keimigrasian dan pelanggaran hukum lain yang dilakukannya saat berada di Bali.
Kronologi Penangkapan dan Deportasi Bonnie Blue
Kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas Bonnie Blue dan belasan warga negara asing (WNA) lainnya yang dinilai mengganggu ketertiban umum di Bali. Bonnie Blue kemudian ditangkap oleh Polres Badung di sebuah studio di Pererenan pada 4 Desember 2025.
Meskipun dugaan tindak pidana pornografi tidak terbukti karena konten disebut hanya untuk kepentingan pribadi, polisi tetap memproses Bonnie Blue atas dugaan pelanggaran lalu lintas. Bonnie dan para WNA tersebut diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA), namun justru digunakan untuk aktivitas produksi konten komersial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat.
Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menjelaskan sanksi yang diberikan. “Kami menjatuhkan sanksi penangkalan selama 10 tahun karena aktivitas tersebut tidak selaras dengan upaya pemerintah dalam menjaga citra pariwisata Bali yang berkualitas dan menghormati nilai budaya lokal,” ucap Yuldi dalam pernyataan tertulis, Senin (22/12).






