Berita

Ketum PPP Mardiono: Partai Hormati Proses Hukum Wagub Babel Hellyana Tersangka Ijazah Palsu

Advertisement

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Muhamad Mardiono menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Bareskrim Polri terkait penetapan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah palsu. Mardiono menegaskan PPP siap memberikan bantuan hukum jika dibutuhkan oleh kadernya tersebut.

Mardiono menjelaskan bahwa partai menghormati penuh upaya penegakan hukum yang dilakukan Mabes Polri. “Iya, pada prinsipnya partai atau dalam hal ini saya sebagai Ketua Umum, saya menghormati ya atas proses seluruh rangkaian upaya penegakan hukum. Itu saya menghormati sepenuhnya terhadap apa yang dilakukan oleh Mabes Polri. Nah, tentu dari pihak partai akan juga melakukan kajian apakah itu sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku,” kata Mardiono saat dihubungi pada Kamis (25/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Ia menambahkan, PPP siap memberikan advokasi dan pendampingan hukum bagi Hellyana. “Apabila diperlukan oleh yang bersangkutan, tentu partai akan memberikan advokasi ya sebagai pendampingan. Begitu. Apabila yang bersangkutan nanti memerlukan pendampingan, yaitu pendampingan hukum, ya itu tentu partai akan memberikan bantuan hukum sebagai pendamping untuk mendampingi selama proses hukum itu berjalan,” ujarnya.

Mardiono mengaku baru mengetahui penetapan status tersangka Hellyana dari pemberitaan media. Ia menyebut Hellyana belum melaporkan peristiwa tersebut kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP dan belum meminta pendampingan. “Jadi saya baru juga mendengarkan dari media kemarin. Tetapi yang bersangkutan belum melaporkan kepada DPP (Dewan Pimpinan Pusat) atas peristiwa itu dan kemudian juga belum meminta pendampingan untuk proses selanjutnya,” jelasnya.

Meskipun demikian, Mardiono memastikan PPP akan tetap memberikan pendampingan. Ia menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan hukum yang inkrah. “Tentu (beri pendampingan). Itu sudah menjadi kewajiban bagi partai untuk setiap kader, kan kita juga harus menghormati praduga tak bersalah itu kan. Nah, nanti keputusannya akan diputuskan di pengadilan,” sambungnya.

Advertisement

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hellyana, sebagai tersangka terkait laporan dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan ini dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Trunoyudo Wisnu Andiko pada Senin (22/12/2025).

“Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Advertisement
Mureks