Sebuah truk kontainer terguling di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) dari arah Meruya menuju Cikunir pada Kamis dini hari, 25 Desember 2025. Insiden ini memicu kemacetan lalu lintas sepanjang sekitar 1 kilometer di jalur tersebut.
Kepala Satuan Patroli Jalan Raya (Kasat PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kompol Dhanar Dhono Vernandhie, menjelaskan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Truk kontainer tersebut mulanya menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terguling.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Dhanar merinci kronologi kejadian. “Telah terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerugian material yaitu kendaraan kontainer yang bergerak dari arah Meruya ke arah Cikunir mengambil lajur 2 kemudian kereta tempelannya patah dan kereta tempelan tersebut bergesek tertinggal lajur dalam kondisi sudah terjatuh, kemudian menabrak pengaman pembatas,” jelas Dhanar kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Akibat insiden ini, lalu lintas di Tol JORR arah Cikunir mengalami perlambatan. Dhanar mengimbau para pengendara untuk lebih berhati-hati saat melintas di area tersebut.
Ia menambahkan, “Kejadian pada pukul 03.00 WIB dini hari saat ini masih dalam penanganan oleh rekan-rekan pengelola tol maupun pihak patroli PJR. Akibat kejadian ini sudah mulai terjadi pelambatan sekitar 1 kilometer ke belakang. Untuk itu para pengendara agar lebih berhati-hati.”
Hingga pukul 08.00 WIB, truk kontainer yang terguling masih belum berhasil dievakuasi. Petugas di lapangan masih menunggu kedatangan alat berat berupa crane untuk mengangkat kendaraan tersebut.
Dhanar singkat menyatakan, “Masih proses menunggu crane.”
Dalam kesempatan terpisah, Dhanar juga mengingatkan para pengusaha angkutan barang untuk mematuhi Surat Keputusan Bersama (SKB) pemerintah. SKB tersebut mengatur pembatasan angkutan barang di jalan tol hingga 4 Januari 2026.
Menurutnya, kepatuhan terhadap aturan ini sangat penting guna mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih fatal. “Kemudian dalam kesempatan ini kami mengingatkan kepada pemilik ataupun pengusaha angkutan berat atau angkutan barang untuk mematuhi SKB pemerintah yaitu masih adanya pembatasan di jalan tol sampai dengan tanggal 4 Januari 2026 untuk menghindari untuk mencegah terjadinya kecelakaan yang lebih fatal lagi,” pungkasnya.






