Berita

Ujang Bey: KPU-Bawaslu Kecolongan Fatal soal Ijazah Palsu Wagub Babel

Advertisement

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Wagub Babel) Hellyana telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu. Penetapan status tersangka ini memicu sorotan dari Kapoksi Komisi II DPR Fraksi NasDem, Ujang Bey, yang menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah “kecolongan fatal”.

“Harusnya penyelenggara ini memiliki standar yang jelas dan terukur terkait verifikasi ijazah calon kepala daerah. Kalau memang ini terjadi, saya melihat KPU dan Bawaslu kecolongan fatal,” kata Ujang Bey kepada wartawan pada Kamis, 25 Desember 2025.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Peringatan untuk Politisi dan Penyelenggara Pemilu

Ujang Bey menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi seluruh pihak. Ia mengingatkan para politisi dan calon kepala daerah untuk tidak menempuh jalan pintas demi memenuhi persyaratan jabatan publik.

“Ini perlu dijadikan pembelajaran bersama, pertama, para politisi calon kepala daerah jangan ambil jalan pintas (singkat) hanya untuk mendapatkan gelar akademik demi memenuhi persyaratan menjadi pejabat publik,” ujarnya.

Selain itu, Ujang Bey juga mendesak KPU dan Bawaslu untuk lebih cermat dalam proses verifikasi persyaratan calon kepala daerah, khususnya terkait keabsahan ijazah.

“Kedua, penyelenggara pemilu seperti KPU dan Bawaslu harusnya lebih cermat dalam memverifikasi ijazah calon kepala daerah, jangan sampai hal seperti ini terus berulang,” sambungnya.

Meskipun belum mengetahui apakah ijazah tersebut digunakan sebagai persyaratan dalam Pilkada 2024, Ujang Bey menyatakan bahwa KPU atau Bawaslu seharusnya melakukan pemeriksaan silang (cross check) ke lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah calon kepala daerah.

Advertisement

“Saya belum tanya keterangan dua lembaga tersebut, apakah ijazah tersebut dipakai atau tidak sebagai persyaratan dalam Pilkada kemarin. Setahu saya ketika memverifikasi keabsahan ijazah calon kepala daerah, KPU atau Bawaslu biasanya cross check ke instansi lembaga pendidikan yang mengeluarkan,” jelasnya.

Konfirmasi Penetapan Tersangka oleh Bareskrim

Penetapan Hellyana sebagai tersangka telah dikonfirmasi oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin, 22 Desember 2025.

“Iya benar (sudah tersangka),” kata Trunoyudo saat dikonfirmasi.

Berdasarkan surat pemberitahuan yang beredar, Hellyana ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim tertanggal 17 Desember 2025.

Hellyana dijerat dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau pemalsuan akta autentik dan/atau penggunaan gelar akademik yang diduga tidak benar. Pasal-pasal yang disangkakan meliputi Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 264 KUHP, serta Pasal 93 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan/atau Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Advertisement
Mureks