Dua prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Darat dari Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) 823 Raja Wakaka, Prada Y (19) dan Prada Z (19), diduga terlibat dalam kasus pembunuhan sadis terhadap seorang wanita berinisial WNI (23) di Baubau, Sulawesi Tenggara (Sultra). Korban ditemukan tewas tanpa busana.
TNI Angkatan Darat telah menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban atas insiden ini. Pihak TNI juga memastikan bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Komandan Infanteri Brigade TP 29/Mekongga, Kolonel Alfriandy Bayu Laksono, membenarkan keterlibatan prajuritnya. “Pertama-tama kami sampaikan belasungkawa kepada keluarga korban, dan kami membenarkan bahwa yang terlibat adalah prajurit dari Yonif TP 823 Raja Wakaka,” kata Kolonel Alfriandy kepada wartawan, Kamis (25/12/2025).
Kolonel Alfriandy menjelaskan bahwa Prada Y dan Prada Z berasal dari Batalion Infanteri Teritorial Pembangunan 823/Raja Wakaka Kodam XIV/Hasanuddin. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan pembunuhan ini masih dalam tahap penyelidikan. “Proses sedang berlangsung dalam tahap penyelidikan dan bukti-bukti sementara masih terus dikumpulkan,” ujarnya.
TNI menjamin keterbukaan penuh dalam penanganan perkara ini. Seluruh tahapan hukum akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku. “Kami terbuka, proses bisa dilihat, tidak ada yang ditutupi, dan apabila terbukti akan naik ke tahap penyidikan serta menjadi tersangka,” tegas Kolonel Alfriandy.
Ia juga meminta masyarakat untuk mengonfirmasi informasi yang beredar di luar agar tidak menimbulkan spekulasi. Penanganan kasus ini, menurutnya, dapat dipantau langsung melalui proses di Sub Detasemen Polisi Militer (Sub Denpom). “Saya berharap berita-berita di luar seharusnya dikroscek karena penanganannya jelas terlihat di Sub Denpom,” imbuhnya.






