Berita

Kombes Edi: “Pemindahan Gas Subsidi Sangat Berbahaya, Berisiko Kebakaran dan Ledakan”

Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya berhasil membongkar praktik pengoplosan gas bersubsidi di dua lokasi, yakni Jakarta Timur dan Depok. Dalam operasi ini, tiga tersangka berinisial PBS, SH, dan JH ditangkap, serta ratusan tabung gas berbagai ukuran disita.

Kombes Edi Suranta Sitepu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa modus operandi para pelaku sangat berbahaya. “Pemindahan dilakukan secara manual menggunakan alat suntik. Cara ini sangat berbahaya karena tidak sesuai standar keselamatan dan berisiko kebocoran, kebakaran, hingga ledakan,” tegas Kombes Edi dalam jumpa pers pada Rabu (24/12/2025).

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Modus Operandi dan Keuntungan Besar

Para tersangka melakukan pemindahan isi gas dari tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg. Proses ini dilakukan secara manual menggunakan alat suntik, sebuah metode yang jauh dari standar keamanan.

Kombes Edi merinci, untuk mengisi satu tabung gas LPG 12 kg, dibutuhkan sekitar empat tabung gas 3 kg. Dengan modal sekitar Rp 80 ribu, gas oplosan 12 kg ini kemudian dijual dengan harga antara Rp 130 ribu hingga Rp 200 ribu, menghasilkan keuntungan lebih dari Rp 50 ribu per tabung.

Sementara itu, untuk tabung gas 50 kg, para pelaku membutuhkan 17 hingga 18 tabung gas LPG 3 kg. Dari penjualan satu tabung 50 kg, keuntungan yang diraup bisa mencapai Rp 480 ribu hingga Rp 510 ribu.

Advertisement

Kerugian Negara dan Ancaman Hukum

Praktik ilegal ini telah berlangsung selama 18 bulan. Selama periode tersebut, ulah para tersangka diperkirakan telah merugikan negara hingga sekitar Rp 300.000.000. Pihak kepolisian masih terus menghitung jumlah pasti keuntungan yang telah diperoleh para pelaku.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Selain tiga tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti penting, termasuk 503 tabung LPG berbagai ukuran, puluhan alat suntik, serta dua unit kendaraan yang digunakan untuk operasional praktik pengoplosan ini.

Advertisement
Mureks