Berita

PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana soal Hak Identitas Anak dari Ridwan Kamil

Advertisement

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung secara resmi menolak gugatan yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait hak identitas anak. Putusan perkara nomor 184/Pdt.G/2025/PN Bdg ini dibacakan melalui sistem e-court pada Senin (8/12).

Kubu Ridwan Kamil mengonfirmasi bahwa gugatan tersebut tidak diterima oleh pengadilan. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyatakan, “Gugatan Lisa Mariana tentang perbuatan melawan hukum terhadap Ridwan Kamil telah diputus oleh majelis hakim PN Bandung dengan putusan menolak seluruh gugatan Lisa Mariana.” Pernyataan ini disampaikan kepada awak media pada Selasa (9/12/2025).

Lisa Mariana sebelumnya membawa perkara yang diduga terkait perselingkuhan dengan Ridwan Kamil ke meja hijau. Selain menuntut pengakuan hak identitas anak, Lisa juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp 6,6 miliar dan immateriil senilai Rp 10 miliar. Dalam gugatannya, Lisa juga meminta penyitaan aset rumah Ridwan Kamil yang berlokasi di Ciumbuleuit, Kota Bandung, serta denda Rp 10 juta per hari jika Ridwan Kamil tidak dapat memenuhi isi putusan pengadilan.

Advertisement

Namun, seluruh upaya hukum yang diajukan Lisa Mariana dinyatakan sia-sia setelah PN Bandung mengambil keputusan menolak gugatannya. Pengadilan menyatakan klaim Lisa mengenai anak hasil dugaan perselingkuhan dengan Ridwan Kamil tidak terbukti.

Muslim Jaya Butar Butar menambahkan, “Pertimbangan hukumnya hasil tes DNA negatif antara RK dan LM sehingga gugatan LM tentang perbuatan melawan hukum tidak terbukti.” Keputusan ini mengakhiri sengketa yang telah bergulir di pengadilan.

Advertisement