JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto. Penggeledahan ini terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah uang dalam mata uang Dolar Singapura dan Rupiah.
Dukungan Penuh Terhadap Langkah KPK
SF Hariyanto menyatakan sikapnya yang menghormati dan mendukung penuh langkah yang diambil oleh KPK. Ia menegaskan bahwa keterbukaan dan dukungan terhadap upaya pemberantasan korupsi merupakan kewajiban semua pihak.
“Kami mewakili Pemerintah Provinsi Riau menghormati dan mendukung langkah KPK. Begitu juga terkait informasi pemeriksaan tadi pagi. Bersikap terbuka dan mendukung upaya pemberantasan korupsi adalah bagian dari tugas kita semua,” ujar SF Hariyanto dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/12/2025).
Hariyanto mengaku tidak merasa terganggu dengan penyitaan sejumlah uang dan dokumen dari kediamannya. Ia menyatakan tidak terlibat dalam kasus tersebut dan tidak memiliki hubungan dengan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan Abdul Wahid serta tersangka lainnya.
Optimisme dan Kepatuhan Terhadap Aturan
“Ya seperti kata Pak Jubir KPK nanti akan dikonfirmasi temuan-temuannya ke pihak-pihak terkait. Insyaallah kita bekerja sesuai aturan yang berlaku. Kalau tidak berbuat kenapa kita harus alergi diawasi KPK. Kita malah harus mendukung langkah pemberantasan korupsi di daerah, biar tidak terulang lagi,” tuturnya.
Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi
Kasus yang diusut KPK ini berkaitan dengan dugaan pemerasan dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiga tersangka tersebut adalah Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Selain itu, beberapa pejabat terkait lainnya juga telah dimintai keterangan oleh KPK.






