Anggota Komisi XII DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jalal Abdul Nasir, menyatakan dukungan penuh terhadap rencana pembahasan kembali revisi Undang-Undang (UU) tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas). Ia menilai revisi UU Migas sangat mendesak untuk memperkuat peran negara dalam sektor energi strategis tersebut.
Penguatan Peran Negara dalam Sektor Migas
“Sangat setuju (revisi UU Migas). Prioritas,” ujar Jalal kepada wartawan pada Jumat (12/12/2025). Ia menekankan bahwa ada beberapa aspek krusial yang harus menjadi fokus utama dalam pembahasan RUU Migas. Hal ini terutama mengingat tren penurunan lifting (produksi minyak dan gas) yang terus terjadi.
“Sekian tahun lifting terus turun, perlu penguatan-penguatan peran negara untuk bisa meningkatkan lifting sebagai kunci goal ketahanan dan swasembada energi,” jelas Jalal.
Sejarah Panjang Revisi UU Migas
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi XII DPR RI, Bambang Haryadi, memaparkan riwayat pembahasan RUU Migas. Pada periode 2014-2019, RUU Migas telah selesai dibahas di tingkat DPR dan kemudian diserahkan kepada pemerintah. Namun, pada Januari 2019, surat presiden (surpres) terkait RUU Migas yang diterbitkan ke kementerian terkait disebut tidak menyertakan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) sebagai lampiran.
Pembahasan RUU Migas kembali bergulir pada periode 2019-2024. Rancangan beleid ini telah melalui proses sinkronisasi dan harmonisasi di tingkat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, lalu diserahkan kepada Komisi VII DPR. Sayangnya, RUU Migas tidak dilanjutkan ke tahap Badan Musyawarah (Bamus) untuk diparipurnakan, sehingga masih berstatus rancangan.
Harapan untuk Merealisasikan Target Lifting
Sekretaris Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPR RI ini menambahkan bahwa RUU Migas memiliki potensi besar untuk membantu merealisasikan target lifting minyak nasional. Menurutnya, revisi undang-undang ini akan memperkuat posisi negara dalam mengontrol dan mengelola produksi migas.
Bambang juga mengingatkan kembali amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. “Kami bersiap memulai kembali pembahasan revisi UU Migas untuk segera dirampungkan,” tegas Bambang pada Jumat yang sama.






