Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali memicu diskursus hangat di tengah masyarakat. Perdebatan ini, menurut Mureks, bukanlah sekadar pertentangan antara mekanisme “langsung” dan “tidak langsung”, melainkan refleksi klasik dalam ilmu politik mengenai hubungan antara efisiensi prosedural dan kualitas substansial demokrasi.
Dari perspektif pendukung, Pilkada melalui DPRD seringkali dianggap lebih efisien dari segi anggaran dan mampu menciptakan stabilitas politik yang lebih baik. Mekanisme pemilihan tidak langsung diyakini dapat menekan biaya politik yang tinggi, mereduksi polarisasi horizontal di tengah masyarakat, serta memperkuat fungsi representasi lembaga legislatif daerah. Dalam teori demokrasi perwakilan, DPRD memang mengemban mandat untuk menyuarakan kehendak rakyat melalui jalur institusional.
Simak artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Namun, argumen tersebut hanya akan valid jika DPRD berfungsi secara efektif, akuntabel, dan terbebas dari praktik transaksional. Realitas politik di Indonesia menunjukkan bahwa problem utama justru terletak pada lemahnya etika politik dan pengawasan terhadap relasi antara eksekutif dan legislatif. Tanpa pembenahan serius, mekanisme Pilkada melalui DPRD berisiko menggeser esensi demokrasi dari arena partisipasi publik ke ruang negosiasi elite yang cenderung tertutup.
Kekhawatiran Legitimasi dan Partisipasi Publik
Di sisi lain, kritik terhadap Pilkada melalui DPRD muncul dari kekhawatiran akan potensi menurunnya legitimasi politik kepala daerah. Pemilihan langsung, meskipun dikenal mahal dan kompleks, memberikan mandat rakyat secara langsung dan memperkuat akuntabilitas kepala daerah kepada para pemilih. Ketika mandat tersebut diputuskan oleh segelintir elite legislatif, jarak antara rakyat dan penguasa berpotensi semakin melebar.
Ilmuwan politik terkemuka, Miriam Budiardjo, menegaskan bahwa demokrasi tidak hanya berkutat pada prosedur memilih, tetapi juga melibatkan partisipasi dan kontrol publik yang kuat. Dalam kerangka pemikiran ini, pengurangan ruang partisipasi berpotensi melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem politik secara keseluruhan. Oleh karena itu, kritik terhadap Pilkada melalui DPRD tidak serta-merta dapat dipandang sebagai sikap anti-efisiensi, melainkan sebagai upaya fundamental untuk menjaga kualitas demokrasi.
Sikap Partai Golkar dan Peran BSNPG
Partai Golkar, melalui Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) 2025 di bawah kepemimpinan Ketua Umum Bahlil Lahadalia, menempatkan perdebatan ini secara proporsional dan konstitusional. Golkar tidak menutup mata terhadap berbagai kelemahan Pilkada langsung, namun juga tidak mengabaikan risiko politik transaksional yang mungkin timbul dalam mekanisme tidak langsung. Sikap ini mencerminkan pendekatan institusional yang mengedepankan substansi demokrasi di atas sekadar pilihan mekanisme.
Dalam konteks inilah, peran Badan Saksi Nasional Partai Golkar (BSNPG) menjadi krusial. BSNPG tidak hanya berfungsi sebagai instrumen teknis kepemiluan, tetapi juga merupakan bagian integral dari sistem pengawasan demokrasi internal partai. BSNPG bertugas memastikan bahwa apa pun mekanisme yang ditempuh, integritas proses politik tetap terjaga dan tidak menyimpang dari keputusan institusional partai.
BSNPG berperan sebagai penjaga agar proses politik tidak didominasi oleh transaksi elite atau manipulasi opini publik. Dengan penguatan fungsi pengawasan dan disiplin organisasi, BSNPG membantu memastikan bahwa demokrasi dijalankan secara bermartabat dan bertanggung jawab.
Ujian Kedewasaan Demokrasi Indonesia
Pada akhirnya, wacana Pilkada melalui DPRD harus dipahami sebagai ujian kedewasaan demokrasi Indonesia. Pertanyaan mendasarnya bukan semata mekanisme apa yang akan dipilih, melainkan apakah sistem politik kita cukup kuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Di titik inilah, konsistensi kepemimpinan politik dan disiplin organisasi menjadi faktor penentu.
Keputusan Rapimnas Partai Golkar 2025 menegaskan bahwa setiap perubahan harus ditempuh melalui mekanisme resmi, kajian rasional, dan tanggung jawab politik yang jelas. Demokrasi tidak boleh dijalankan melalui kegaduhan opini, tetapi melalui keputusan yang sah, terbuka, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Sikap resmi Partai Golkar ini harus dapat dipahami publik secara jernih, bukan sebatas pilihan “pemilihan langsung atau tidak langsung”, melainkan untuk menjawab persoalan yang lebih mendasar: Sejauh mana demokrasi sebagai instrumen dan praktik, beserta produk dan variannya, sanggup mengorkestrasi agenda-agenda besar kebangsaan, seperti percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih adil, merata, dan berkelanjutan.






