Berita

Perpol 10/2025 Dinilai Konstitusional, DPR: Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Advertisement

Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 mengenai anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi. Menanggapi hal ini, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB), Hasbiallah Ilyas, menyatakan bahwa peraturan tersebut konstitusional dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Penilaian Konstitusionalitas Perpol 10/2025

“Jadi menurut hemat saya Perpol Nomor 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” ujar Hasbiallah kepada wartawan pada Senin (15/12/2025).

Hasbiallah merujuk pada putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Ia menjelaskan bahwa putusan MK tersebut hanya membatalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Nomor 2/2002.

“Sementara rumusan lengkap Pasal 28 ayat (3) UU No 2/2002 adalah yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Frasa ‘jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan kepolisian’ sama sekali tidak dibatalkan MK,” jelasnya.

Menurut pandangan Hasbiallah, putusan MK masih membuka peluang bagi anggota Polri aktif untuk bertugas di luar institusi Polri, asalkan ada penugasan dari Kapolri. Hal ini didasarkan pada Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang mengatur tugas Polri dalam melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

“Sepanjang penugasan anggota Polri di sejumlah kementerian dan lembaga dalam konteks melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat atau menegakkan hukum maka tentu saja dibolehkan. Atas dasar ini saya memandang Perpol 10/2025 konstitusional dan tidak bertentangan dengan putusan MK,” pungkasnya.

Advertisement

Polri Pastikan Sesuai Regulasi

Di sisi lain, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menegaskan bahwa Perpol 10/2025 telah sesuai dengan berbagai regulasi yang berlaku.

Peraturan ini mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari struktur Polri ke jabatan di kementerian atau lembaga. Trunoyudo menyebutkan bahwa dasar hukum peraturan ini antara lain Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, khususnya Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menjadi landasan, di mana Pasal 147 menyebutkan jabatan ASN tertentu di instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Melibatkan Anggota Polri

Pelaksanaan tugas anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi tersebut meliputi:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  • Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Advertisement