Berita

Perkap 10/2025 Terjemahkan Mandat Putusan MK, Atur Penempatan Anggota Polri di Lembaga Lain

Advertisement

Anggota Komisi III DPR, Rudianto Lallo, menilai Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 merupakan implementasi langsung dari mandat putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peraturan ini diterbitkan untuk memberikan kejelasan mengenai institusi mana saja yang boleh ditempati anggota Polri.

Perjelas Batasan Penempatan Anggota Polri

Rudianto menjelaskan bahwa Perkap 10/2025 hadir sebagai penterjemahan spirit dan mandat substansi putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Pembatalan tersebut dilakukan karena adanya ketidakjelasan rumusan yang menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Secara konstitusionalisme, policy rules terbaru yang dikeluarkan oleh Kapolri dalam bentuk Peraturan Kapolri (Perkap) No. 10 Tahun 2025 pasca putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang membatalkan Pasal 28 Ayat (3) UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, sebagai agregasi implementatif mandat putusan MK yang memperhatikan prinsip dan kaidah konstitusi,” kata Rudianto kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, Perkap ini menegaskan batasan dan cakupan kelembagaan yang dapat diemban anggota Kepolisian di luar institusi Polri. Hal ini sejalan dengan jaminan dan kepastian hukum sebagaimana Pasal 28D Ayat (1) UUD 1945 serta Implementasi konstitusional Pasal 30 Ayat (4) dan amanah TAP MPR No VII Tahun 2000.

Sebelumnya, ketidakjelasan batasan lembaga atau kementerian yang dapat diemban anggota Polisi menimbulkan norma yang samar. Dengan regulasi baru ini, batasan tersebut menjadi tegas dan relevan dengan tugas serta fungsi Polri.

“Perkap baru ini menjadi jelas dan terang batasan kementerian atau lembaga mana yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian sebagaimana amanah Pasal 30 Ayat (4) UUD 1945 sekaligus melahirkan kepastian hukum dan konstitusi bagi peran anggota kepolisian di luar institusi kepolisian,” tuturnya.

Advertisement

Polri Pastikan Sesuai Regulasi

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat pasca putusan MK. Selain itu, Pasal 19 ayat (2) b UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) juga menjadi landasan, yang menyatakan jabatan ASN tertentu dapat diisi dari anggota Polri.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga menjadi rujukan. Pasal 147 PP tersebut menyatakan bahwa jabatan ASN tertentu di lingkungan instansi pusat dapat diisi oleh anggota Polri sesuai kompetensi.

Daftar Kementerian/Lembaga yang Relevan

Pelaksanaan tugas anggota Polri pada kementerian/lembaga/badan/komisi yang relevan dengan tugas dan fungsi Kepolisian meliputi:

  • Kemenko Polkam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum
  • Kementerian Imigrasi & Pemasyarakatan
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
  • Lembaga Ketahanan Nasional
  • Otoritas Jasa Keuangan
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
  • Badan Narkotika Nasional
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
  • Badan Intelijen Negara
  • Badan Siber Sandi Negara
  • Komisi Pemberantasan Korupsi
Advertisement