Berita

Perkap 10/2025 Dinilai Anggota DPR Beri Kepastian Hukum, Tak Bertentangan dengan Putusan MK

Advertisement

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi telah memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Peraturan yang diteken Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ini mengatur penempatan anggota Polri aktif di 17 kementerian/lembaga.

Kepastian Hukum dan Putusan MK

Soedeson menjelaskan bahwa Perkap 10/2025 justru memperjelas norma setelah adanya putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Putusan MK tersebut, menurutnya, membatalkan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia (UU Polri).

“Jadi putusan MK itu membatalkan frasanya itu ‘tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’, artinya kalau polisi, anggota Polri yang bertugas di luar institusi tidak dengan penugasan Kapolri itu nggak boleh. Sehingga Perpol nomor 10 tahun 2025 itu justru memberikan kepastian hukum dan tidak bertentangan dengan putusan MK itu,” ujar Soedeson kepada wartawan, Minggu (14/12/2025).

Ia menambahkan, jabatan di luar institusi kepolisian adalah jabatan yang tidak memiliki sangkut paut dengan tugas dan fungsi Polri. Dengan adanya pembatalan frasa tersebut oleh MK, maka Perkap 10/2025 hadir untuk memberikan aturan yang jelas mengenai penugasan anggota Polri di luar struktur.

Peran Polri di Kementerian/Lembaga

Soedeson menyoroti pentingnya keberadaan anggota Polri di kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan fungsi kepolisian. Ia mencontohkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang membutuhkan personel Polri yang mengerti teknik untuk menangani illegal mining. Keberadaan mereka dinilai penting untuk koordinasi yang lebih cepat dengan instansi Polri.

“Kita contoh mengenai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, kan banyak sekali illegal mining, justru ESDM itu membutuhkan tega kepolisian yang mengerti tekniknya, dan itu kan untuk koordinasi dengan instansi Polri itu biar cepat. Ada lagi di BIN, kan kamtibmas, keamanan dan ketertiban masyarakat, dia butuh mata dan telinga,” tuturnya.

Advertisement

Menurutnya, Perkap 10/2025 memberikan kepastian hukum karena hanya membatasi penugasan di 17 instansi yang telah ditentukan. “Perkap itu justru memberikan kepastian hukum karena sudah diatur hanya boleh di 17 instansi itu, di luar itu nggak boleh dan harus ada penugasan dari Kapolri, itu jelas,” tambahnya.

Penjelasan Polri

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa Perkap 10/2025 mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi Polri ke kementerian/lembaga. Ia menegaskan bahwa pengalihan jabatan ini dilandasi oleh beberapa regulasi.

“Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Selain itu, dasar hukum lainnya adalah Pasal 19 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memungkinkan jabatan ASN tertentu diisi oleh anggota Polri, serta Pasal 147 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Instansi Penempatan Anggota Polri:

  • Kemenko Polhukam
  • Kementerian ESDM
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kementerian Kehutanan
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan
  • Kementerian Perhubungan
  • Kementerian Ketenagakerjaan
  • Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN
  • Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas)
  • Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
  • Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
  • Badan Narkotika Nasional (BNN)
  • Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
  • Badan Intelijen Negara (BIN)
  • Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN)
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
  • Kementerian Koperasi dan UKM
Advertisement