Surat Pernyataan 18 Poin Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi dokumen krusial yang wajib dipahami setiap pelamar. Dokumen ini memuat berbagai ketentuan yang harus disanggupi dan dipatuhi oleh calon abdi negara. Kelalaian dalam pengisian atau ketidakpatuhan terhadap salah satu poin saja berpotensi menggugurkan status pelamar.
Pertanyaan mengenai isi detail 18 poin ini seringkali muncul di kalangan pelamar PPPK. Meskipun redaksi kalimatnya dapat sedikit berbeda antar instansi, catatan Mureks menunjukkan bahwa esensi dan substansi 18 poin tersebut umumnya seragam secara nasional.
Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id
Struktur dan Ketentuan Surat Pernyataan 18 Poin PPPK
Secara umum, surat pernyataan ini merupakan dokumen bermaterai Rp10.000 yang berfungsi sebagai bukti kesanggupan dan kepatuhan pelamar terhadap seluruh ketentuan yang ditetapkan oleh instansi terkait dan pemerintah. Struktur surat ini diawali dengan judul utama yang ditulis dalam huruf kapital, yaitu “SURAT PERNYATAAN”.
Setelah judul, pelamar wajib mencantumkan identitas diri secara lengkap. Ini meliputi nama, tempat dan tanggal lahir, Nomor Induk Kependudukan (NIK), alamat domisili, serta formasi atau jabatan yang dilamar. Bagian inti surat kemudian dilanjutkan dengan daftar 18 poin pernyataan yang harus diisi secara berurutan dan lengkap.
Sebagai penutup, surat pernyataan ini harus dibubuhi keterangan tempat dan tanggal pembuatan, tanda tangan pelamar di atas materai Rp10.000, dan nama terang pelamar. Penting untuk dicatat bahwa urutan nomor dan kelengkapan 18 poin tersebut bersifat mutlak dan tidak boleh ada yang terlewat.
Meskipun artikel ini tidak merinci satu per satu isi 18 poin tersebut, formatnya dapat ditemukan pada sumber resmi seperti yang dikutip dari cdn.kemenham.go.id.
Konsekuensi Fatal Kelalaian dalam Pengisian Surat Pernyataan
Bagi para pelamar, memahami dan memastikan setiap poin termuat dengan benar adalah hal yang sangat penting. Apabila terdapat satu poin saja yang tidak tercantum atau pelamar dianggap tidak menyetujui salah satu ketentuan, maka konsekuensinya adalah pembatalan atau pengguguran status pelamar PPPK.
Oleh karena itu, tim redaksi Mureks menyarankan agar setiap pelamar memeriksa dengan cermat dan teliti setiap butir pernyataan sebelum menandatangani dokumen ini. Ketelitian adalah kunci untuk menghindari risiko diskualifikasi dalam proses seleksi PPPK.






