Otomotif

Penggugat Desak MK Perberat Sanksi Merokok Sambil Berkendara, Minta SIM Dicabut

Seorang warga negara, Syah Wardi, mengajukan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini mendesak agar sanksi bagi pengendara yang merokok sambil berkendara diperberat, bahkan hingga pencabutan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Syah Wardi menilai aturan yang berlaku saat ini terkait perilaku merokok saat berkendara kurang mengikat. Ia secara khusus menyoroti Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 UU Nomor 22 Tahun 2009. Pengajuan uji materiil ini tercatat dalam surat bernomor 13.13/PUU/PAN.MK/SP/01/2026.

Pembaca dapat menelusuri artikel informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id

Pasal yang Digugat dan Sanksi Saat Ini

Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ menyatakan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengemudikan Kendaraan Bermotor tersebut dengan wajar dan penuh konsentrasi.” Sementara itu, Pasal 283 mengatur sanksi bagi pelanggaran tersebut:

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

Menurut Syah Wardi, aturan ini tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. Ia berargumen bahwa kegagalan negara dalam menerapkan sanksi yang berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara merupakan bentuk pengabaian terhadap hak hidup dan hak atas rasa aman, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.

Usulan Sanksi Tambahan dan Petitum Lengkap

Untuk memperkuat efek jera, Syah Wardi menyarankan agar pelanggar yang merokok saat berkendara dikenakan sanksi tambahan. Sanksi tersebut berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM untuk jangka waktu tertentu. Hal ini, menurutnya, adalah bentuk pertanggungjawaban atas risiko bahaya yang ditimbulkan bagi publik.

Dalam ringkasan Mureks, petitum lengkap pemohon mencakup beberapa poin krusial:

  • Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.
  • Menyatakan Pasal 106 ayat (1) UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai secara tegas bahwa kewajiban mengemudi dengan wajar dan penuh konsentrasi melarang mutlak perbuatan yang mengganggu keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan pengguna jalan lain, termasuk merokok saat mengemudi.
  • Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai wajib menerapkan Pemaknaan Maksimal terhadap besaran denda dan masa kurungan.
  • Menyatakan Pasal 283 UU LLAJ bertentangan dengan UUD 1945, sepanjang tidak dimaknai bahwa selain sanksi pidana, pelanggar wajib dikenakan Sanksi Tambahan berupa kerja sosial pembersihan jalan raya atau pencabutan SIM untuk jangka waktu tertentu.
  • Menegaskan bahwa pemberian Sanksi Tambahan dan penerapan Pemaknaan Maksimal dalam penegakan Pasal 283 adalah instrumen perlindungan hukum yang adil bagi warga negara untuk mendapatkan lingkungan jalan raya yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman fisik akibat residu pembakaran rokok (abu dan bara).
  • Menyatakan kegagalan negara dalam menerapkan sanksi berat dan serius terhadap perilaku merokok saat berkendara adalah pengabaian hak hidup dan hak atas rasa aman sebagaimana dijamin dalam Pasal 28A dan Pasal 28G ayat (1) UUD 1945.
  • Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Gugatan ini diharapkan dapat menciptakan efek jera yang nyata dan menegakkan supremasi hukum demi keselamatan dan kenyamanan seluruh pengguna jalan.

Mureks