Berita

Pengedar Narkoba di Serang Dibekuk, Dua Senjata Api dan Ratusan Gram Sabu Disita

Advertisement

Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil menangkap seorang pria berinisial MJ yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika. Penggeledahan di kediaman tersangka turut menyita dua pucuk senjata api beserta ratusan gram narkotika jenis sabu dan ganja.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan MJ bermula dari laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Berdasarkan informasi tersebut, petugas Ditresnarkoba Polda Banten melakukan penyelidikan intensif.

“Berdasarkan informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan segera mengamankan tersangka yang berada di pinggir jalan sebuah gang di Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, sekitar pukul 23.00 WIB,” ujar Dirresnarkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setyawan, pada Kamis (20/11).

MJ diamankan pada Senin (17/11) malam. Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika berupa satu bungkus plastik klip bening berisi sabu seberat 0,35 gram, satu bungkus plastik klip bening berisi 1,39 gram, dan satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat 2,86 gram. Selain itu, ditemukan pula ganja seberat 0,56 gram dan satu butir pil ekstasi.

Pengembangan Kasus dan Penemuan Senjata Api

Tim Ditresnarkoba Polda Banten kemudian melakukan pengembangan kasus dengan mendatangi kontrakan milik MJ di Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

“Pada Kamis (20/11) sekitar pukul 20.00 WIB, Tim Opsnal melakukan pengembangan di kontrakan tersangka di Desa Parigi, Kecamatan Cikande. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti tambahan,” jelas Wiwin.

Advertisement

Dalam penggeledahan di kontrakan tersebut, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat 2,79 gram. Lebih mengejutkan, petugas juga menemukan dua pucuk senjata api beserta 12 butir peluru tajam, tiga unit handphone, serta beberapa buku yang diduga terkait paham radikalisme.

Modus Operandi dan Jerat Hukum

Kombes Pol Wiwin Setyawan mengungkapkan bahwa tersangka MJ mendapatkan pasokan narkotika dari daerah Jakarta dengan tujuan untuk diperjualbelikan kembali.

“Modus yang digunakan pelaku adalah mendapatkan narkotika dari daerah Jakarta dengan motif untuk diperjualbelikan,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka MJ dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 111 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana bagi tersangka minimal lima tahun penjara hingga hukuman mati.

Advertisement