Kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada tahun 2025 lalu telah menimbulkan dampak signifikan terhadap operasional transportasi publik di berbagai wilayah Indonesia. Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportasi (Instran), Darmaningtyas, menyoroti bahwa pemotongan anggaran ini berujung pada pengurangan atau bahkan penghentian subsidi transportasi publik, sementara banyak pemerintah daerah (pemda) belum siap secara finansial untuk mengambil alih biaya operasional secara mandiri.
Menurut Darmaningtyas, transportasi umum seharusnya dikategorikan sebagai layanan publik dasar. Hal ini ia sampaikan dalam sebuah diskusi bersama Instran pada Kamis (8/1/2026). “Kami itu sudah berkali-kali berdiskusi dengan kemendagri supaya merevisi Undang-Undang No 23 itu agar transportasi itu bukan hanya layanan publik, tetapi menjadi layanan publik dasar. Dengan begitu, maka Pemda itu tidak bisa seenaknya seperti sekarang,” tegas Tyas.
Baca liputan informatif lainnya di Mureks. mureks.co.id
Catatan Mureks menunjukkan, kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat pada tahun 2025 lalu diprioritaskan untuk pembangunan manusia melalui program strategis. Namun, konsekuensinya, pemerintah dinilai terlalu mudah menghentikan layanan transportasi publik karena tidak masuk dalam kategori layanan publik dasar.
Dampak nyata dari kebijakan ini terlihat dari penghentian layanan bus dengan subsidi angkutan umum Buy the Service (BTS) seperti Biskita dan Teman bus di beberapa kota. Selain itu, krisis transportasi juga melanda Palembang, serta penghentian layanan bus perintis di daerah 3T (tertinggal, terluar, dan terdepan).
Darmaningtyas menambahkan, situasi ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai peran Kementerian Perhubungan. “Untuk apa kita punya Menteri Perhubungan tapi tidak memikirkan transportasi publiknya,” ujarnya.
Oleh karena itu, langkah strategis berupa identifikasi mendalam sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pemotongan anggaran tidak mengorbankan keberlanjutan dan kualitas layanan transportasi publik yang esensial bagi masyarakat.






