Berita

Pengamat: Perkap 10/2025 Tak Langgar Keputusan MK, Konsultasi Dilakukan

Advertisement

JAKARTA – Pengamat intelijen dan geopolitik, Amir Hamzah, menyatakan Peraturan Kepolisian (Perkap) Nomor 10 Tahun 2025 tidak melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Menurutnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan melaporkan secara resmi kepada Presiden Prabowo sebelum regulasi tersebut diberlakukan.

“Informasi yang saya dapatkan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 itu sudah melalui konsultasi dengan DPR dan dilaporkan ke Presiden. Jadi sangat keliru jika disebut sebagai bentuk perlawanan Kapolri terhadap Presiden Prabowo,” ujar Amir dalam keterangannya, Sabtu (13/12/2025).

Amir menilai tuduhan bahwa Perkap tersebut melanggar konstitusi atau menabrak putusan MK lebih banyak didorong oleh narasi politis daripada analisis hukum yang utuh. Ia menegaskan, Perkap Nomor 10 Tahun 2025 tidak bertentangan dengan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025.

Menurutnya, putusan MK tersebut harus dibaca secara kontekstual dan sistematis, bukan dipotong secara parsial. “Putusan MK mengatur prinsip-prinsip dasar profesionalisme dan netralitas Polri. Perkap ini justru hadir sebagai instrumen teknis internal untuk memastikan penugasan anggota Polri tetap berada dalam koridor hukum dan pengawasan negara,” imbuhnya.

Dalam praktik ketatanegaraan modern, regulasi internal lembaga penegak hukum adalah hal yang lazim, asalkan tidak mengubah norma undang-undang dan tidak menabrak prinsip konstitusional. Amir menyebut framing yang menyebut Perkap ini sebagai ‘pembangkangan Kapolri’ terhadap Presiden Prabowo adalah narasi yang dipaksakan dan berpotensi menyesatkan publik.

Amir menekankan bahwa dalam sistem presidensial, Kapolri tidak berada di luar kendali Presiden. “Kapolri adalah pembantu Presiden di bidang keamanan. Secara struktural dan politik, mustahil Kapolri mengeluarkan kebijakan strategis tanpa sepengetahuan Presiden,” kata Amir.

Ia menilai isu ini sengaja digulirkan untuk menciptakan kesan adanya keretakan hubungan antara Presiden dan Kapolri, yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Polemik Perkap Nomor 10 Tahun 2025 mencerminkan kontestasi tafsir hukum dan politik yang lebih luas, termasuk kekhawatiran publik terhadap potensi kembalinya dwifungsi aparat keamanan dan kebutuhan negara akan fleksibilitas administratif.

Advertisement

Amir mengingatkan publik agar tidak terjebak pada narasi emosional dan politis semata. Ia mendorong diskursus publik tetap berpijak pada data, mekanisme konstitusional, dan prinsip checks and balances. “Kritik itu penting dalam demokrasi, tapi kritik harus adil dan berbasis fakta. Jangan sampai kita merusak kepercayaan publik terhadap institusi negara hanya karena salah membaca konteks,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kapolri telah menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 tentang Anggota Polri yang Melaksanakan Tugas di Luar Struktur Organisasi. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan peraturan tersebut mengatur mekanisme pengalihan jabatan anggota Polri aktif dari organisasi dan tata kerja Polri ke jabatan organisasi dan tata kerja kementerian/lembaga.

Dia menyebut pengalihan jabatan anggota Polri tersebut telah dilandasi berdasarkan beberapa regulasi, salah satunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. “Terdapat regulasi pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri pada Pasal 28 ayat (3) beserta penjelasannya yang masih memiliki kekuatan hukum mengikat setelah amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Sabtu (13/12/2025).

Berdasarkan regulasi tersebut, Trunoyudo menjelaskan, Polri mengatur mekanisme pengalihan jabatan melalui penerbitan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2025. Terdapat 17 kementerian/lembaga yang dapat diisi anggota Polri, di antaranya Kemenko Polkam, Kementerian ESDM, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Kementerian ATR/BPN.

Selanjutnya, Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Badan Intelijen Negara (BIN), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk menghindari rangkap jabatan, Trunoyudo memastikan bahwa Kapolri memutasikan anggota Polri yang terpilih menjadi perwira tinggi (pati)/perwira menengah (pamen) dalam rangka penugasan pada kementerian/lembaga.

Advertisement