Sidang perdana gugatan cerai yang diajukan anggota DPR RI Atalia Praratya terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah digelar di Pengadilan Agama (PA) Bandung pada Rabu, 17 Desember 2025. Kedua belah pihak, Atalia maupun Ridwan Kamil, tidak hadir dalam persidangan yang beragenda pemeriksaan kelengkapan dokumen tersebut.
Setelah pemeriksaan dokumen, majelis hakim mengarahkan kedua belah pihak untuk menempuh jalur mediasi. Proses ini menjadi langkah awal sebelum persidangan pokok dilanjutkan.
Wenda Aluwi, pengacara Ridwan Kamil, menjelaskan tahapan yang akan dilalui. “Setelah sidang tadi kita diarahkan ke ruang mediasi. Nah di kesempatan itu kita berkenalan dulu lah sesama kuasa hukum lalu juga berkenalan dengan mediator, kita dan kita akan set up the date untuk kapan akan melaksanakan mediasi,” ujar Wenda di PA Bandung.
Rencananya, Atalia dan Ridwan Kamil akan kembali melanjutkan persidangan pada 21 Januari 2026, setelah proses mediasi selesai.
Wenda Aluwi juga tidak menampik adanya potensi rujuk antara kliennya dengan Atalia Praratya. Menurutnya, dalam kasus perceraian, peluang untuk kembali bersatu selalu terbuka hingga putusan pengadilan. “Masih ada kemungkinan itu. Kan kalau misalnya karena ini adalah sidang untuk masalah keluarga, perceraian. Dan kalau misalnya memang sampai misalnya gini, besok akan diputus oleh pengadilan, dicabut oleh penggugat, itu berhenti gugatannya,” tegas Wenda.
Sementara itu, pihak kuasa hukum Atalia Praratya memilih untuk tidak memberikan keterangan lebih detail terkait materi gugatan. Pengacara Atalia, Debi Agusfriansa, menyatakan bahwa alasan gugatan merupakan materi persidangan yang tidak dapat dipublikasikan. “Kalau alasan kita tidak bisa menjawab karena itu sudah jadi materi gugatan sebagaimana diatur dalam Undang-undang itu tidak bisa di-publish,” tuturnya singkat.






