Berita

Pengacara Nadiem Bantah Dakwaan Korupsi Chromebook, Jelaskan Surat Google hingga Alur Dana Rp 809 M

Advertisement

Pengacara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim membantah sejumlah dakwaan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pihak Nadiem menjelaskan alasan di balik surat balasan Google terkait Chromebook, kronologi pertemuan, hingga menepis tudingan penerimaan dana Rp 809 miliar.

Jaksa sebelumnya menyatakan surat dari PT Google Indonesia mengenai laptop Chromebook kepada Kemendikbud era Muhadjir Effendy baru dibalas pada masa kepemimpinan Nadiem. Menanggapi hal ini, pengacara Nadiem menjelaskan bahwa pengadaan alat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di era Muhadjir memiliki tujuan berbeda, yakni fokus pada jangkauan wilayah 3T. Saat itu, Chrome OS dinilai tidak sesuai dan tidak dipilih.

Di era Nadiem, konteksnya berubah. Awalnya, pengadaan laptop dengan Chrome OS ditujukan bagi sekolah yang telah memiliki listrik dan internet, sebagai penguatan Asesmen Kompetensi Minimum (AKM) dan transformasi digital pendidikan. Namun, pandemi COVID-19 menuntut peralihan cepat ke pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai arahan Presiden.

“Dalam situasi tersebut, hasil kajian berlapis tim Kemendikbudristek merekomendasikan Chrome OS sebagai sistem operasional yang paling sesuai dengan kebutuhan pembelajaran saat itu. Adapun surat balasan yang diberikan oleh Kemedikbudristek era Nadiem kepada Google ditandatangani oleh Sekjen Ainun Naim,” ujar pengacara Nadiem dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat (19/12/2025).

Pengacara Nadiem juga menepis adanya pertemuan antara pihak Google dengan Nadiem pada November 2019. Menurutnya, pertemuan tersebut dilakukan oleh Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Nadia.

“Pertemuan Google pada November 2019 dilakukan oleh IBAM, Jurist Tan (JT), dan Nadia. Masih perlu digali, apakah pertemuan ini atas arahan NAM atau untuk kepentingan PSPK. Quod Non benar ada Rapat dengan Google tidak otomatis menunjukkan adanya mens rea dan/atau korupsi, perlu diperoleh fakta persidangan atas substansi Rapat tersebut, mengingat sejak 2018 (zaman Mendikbud Muhadjir) Google telah mengirim penawaran secara resmi untuk kepentingan pendidikan di Indonesia,” jelas pengacara.

Terkait mundurnya Nadiem dari Gojek dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB), pengacara menyebut hal itu menunjukkan iktikad baik Nadiem saat diangkat sebagai pejabat negara. Langkah ini diambil secara sukarela untuk menghindari konflik kepentingan.

“Mundurnya Nadiem dari jabatan Komisaris Utama PT AKAB dan Direktur Utama PT Gojek Indonesia (PT GI) dilakukan secara sukarela, iktikad baik, dan menghindari konflik kepentingan. Banyak pejabat dari kalangan pengusaha juga melakukan hal tersebut. Penunjukan beberapa orang sebagai penerima kuasa atas hak suara saham Nadiem di PT AKAB, merupakan transaksi wajar dan dilakukan murni untuk menghindari konflik kepentingan,” terang pengacara.

Penunjukan Jurist Tan dan Fiona sebagai staf khusus Nadiem juga dijelaskan sebagai hal yang wajar dan sesuai aturan. Pengacara merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara.

“Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang organisasi kementerian negara, menteri berhak mengangkat staf khusus maksimal 5 orang untuk memberikan saran dan pertimbangan yang strategis,” kata pengacara.

Mengenai grup WhatsApp yang muncul dalam dakwaan, pengacara Nadiem menyatakan grup tersebut dibuat bukan untuk membahas Chromebook. Grup itu dibentuk pada Juli 2019 dengan nama ‘Edu Org’ setelah Nadiem mendapat informasi akan diangkat sebagai Menteri, untuk mengumpulkan pakar sebagai calon staf khusus dan penasihat.

“Grup WA tersebut pertama kali dibentuk pada Juli 2019 dengan nama ‘Edu Org’ bukan ‘Mas Menteri Core’,” ujarnya.

“Grup WA tersebut berubah nama dari ‘Edu Org’ menjadi ‘Mas Menteri Core’ setelah Nadiem dilantik dan menjabat sebagai Mendikbud,” sambungnya.

Pembahasan mengenai Chromebook baru muncul pada 6 Mei 2020 atau setelah Nadiem menjabat Mendikbud. Pembahasan terkait Chrome OS dan Windows dilakukan secara objektif.

Advertisement

Pengacara juga menegaskan bahwa memasukkan program AKM ke dalam program Merdeka Belajar bukan merupakan perbuatan melawan hukum. Program AKM telah sesuai dengan RPJMN dan Renstra Kemendikbud 2020-2025.

“Program AKM juga merupakan salah satu fokus Presiden Jokowi dalam rangka peningkatan peringkat PISA Indonesia (dibuktikan dengan arahan presiden di ratas),” ujarnya.

Pengacara menepis Nadiem menginisiasi Zoom Meeting pada 6 Mei 2020. Menurutnya, Nadiem dihubungi oleh staf khususnya, Fiona, sehari sebelumnya mengenai rapat tersebut. Nadiem meminta penjelasan lengkap dari tim dalam rapat daring itu.

“Pernyataan Nadiem berupa ‘Go ahead with Chromebook’ dalam rapat tersebut bukan merupakan keputusan final, tetapi lebih kepada arahan untuk melanjutkan kajian teknis yang lebih mendalam dan untuk melibatkan pihak-pihak terkait dalam proses pengujian lebih lanjut,” ujar pengacara.

“Nadiem meminta untuk melibatkan Jamdatun dan LKPP untuk menjadi bagian dari proses untuk memastikan bahwa langkah-langkah yang diambil sesuai dengan peraturan yang berlaku dan untuk memberikan masukan teknis serta legal,” sambungnya.

Pengacara juga menjelaskan manfaat Chrome Device Management (CDM) bagi pendidikan Indonesia. CDM membantu pengguna laptop memperbaiki virus dan malware, melakukan pembaruan perangkat lunak dari jarak jauh untuk efisiensi waktu dan biaya.

Fungsi lainnya termasuk registrasi dan identifikasi untuk memantau jumlah Chromebook/laptop yang aktif, serta pengelolaan dan pengendalian dari kantor pusat untuk mencegah akses ilegal.

Nadiem juga membantah mencopot dua direktur karena perbedaan pendapat soal Chromebook. Pengacara menyebut pencopotan dilakukan atas dasar evaluasi kinerja.

“Keputusan ini merupakan bagian dari reformasi internal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan guna meningkatkan efektivitas pengelolaan pendidikan dasar dan menengah,” ucapnya.

Terakhir, pengacara menepis isi dakwaan yang menyebut Nadiem menerima Rp 809 miliar. Pihak pengacara menyatakan tidak ada bukti Nadiem menerima uang tersebut, bahkan kekayaannya merosot 51% saat menjabat Menteri.

“Tidak ada bukti bahwa Nadiem menerima keuntungan pribadi atau memperkaya pihak lain. Kekayaannya justru merosot 51% saat menjabat Menteri. Transfer dana Rp 809.596.125.000 dari PT AKAB ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021, murni transaksi korporasi internal PT AKAB, tidak ada kaitannya dengan Nadiem maupun kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Transaksi ini adalah langkah administratif tata kelola menjelang IPO PT Gojek Tokopedia (dahulu PT AKAB), pada tahun 2022,” ujar pengacara.

Pengacara juga memberikan penjelasan rinci terkait transaksi dana Rp 809 miliar tersebut:

  • Tahun 2010: PT Gojek Indonesia didirikan untuk menampung pengemudi ojek sebagai perusahaan transportasi.
  • Tahun 2014-2021: Karena restriksi modal asing pada perusahaan transportasi, dibentuk PT AKAB sebagai entitas penerima investasi asing dari Angel Investor dan Capital Venture. Google merupakan investor yang menyuntikkan dana di PT AKAB pada tahun 2018.
  • Tahun 2014-2021: Sejak berdirinya PT AKAB, PT Gojek Indonesia secara bertahap menerima utang dari PT AKAB sebagai modal kerja/dana operasional, sehingga total utang PT Gojek Indonesia ke PT AKAB selama periode ini mencapai Rp 809 miliar.
  • Tahun 2021: Untuk kepentingan IPO, PT AKAB menyuntik dana ke PT Gojek senilai Rp 809 miliar dengan skema akuisisi melalui penambahan modal murni. Dana tersebut kemudian digunakan oleh PT Gojek Indonesia untuk melunasi utangnya kepada PT AKAB. Tujuan transaksi ini adalah meresmikan PT Gojek Indonesia sebagai anak perusahaan terkendali PT AKAB dan pelunasan utang.

Sebelumnya, jaksa telah membacakan dakwaan kasus korupsi pengadaan Chromebook dengan terdakwa Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut perbuatan para terdakwa telah merugikan negara Rp 2,1 triliun. Nadiem juga merupakan terdakwa dalam kasus ini, namun sidang dakwaannya baru akan digelar pekan depan karena Nadiem masih dirawat di rumah sakit.

Advertisement