Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap seorang warga negara Korea Selatan (WN Korsel) di Banten. Tiga dari lima tersangka tersebut merupakan oknum jaksa, sementara dua lainnya berasal dari pihak swasta. Penetapan ini menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 17 Desember 2025.
Kronologi Penangkapan dan Penetapan Tersangka
KPK awalnya mengamankan sembilan orang, termasuk seorang jaksa, dalam OTT di Banten pada Rabu sore. Kasus ini kemudian diserahkan kepada Kejagung untuk penanganan lebih lanjut.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa OTT tersebut dilakukan karena adanya dugaan pemerasan. “Dalam proses persidangan para pihak tersebut, salah satunya warga negara asing dari Korea Selatan, menjadi korban dugaan tindak pemerasan oleh aparat penegak hukum,” ujar Budi di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pihaknya menerima tiga orang yang terjaring OTT KPK pada Kamis, 18 Desember 2025. “Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan, ada beberapa orang di antaranya yang dilakukan oleh KPK. Di antaranya salah satunya adalah ada oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Anang di gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Tiga tersangka yang diserahkan KPK dan kemudian ditetapkan oleh Kejagung adalah Redy Zulkarnaen (RZ) yang menjabat Kasubag Daskrimti Kejaksaan Tinggi Banten, serta dua pihak swasta berinisial Didik Feriyanto (DF) sebagai pengacara dan Maria Siska (MS) sebagai penerjemah. “Kedua dari pihak swasta berinisial DF dan MS seorang perempuan, dan tadi malam sudah dilakukan pemeriksaan,” tambah Anang.
Anang juga mengungkapkan bahwa Kejagung telah lebih dulu menetapkan dua oknum jaksa sebagai tersangka dalam kasus serupa pada Rabu, 17 Desember 2025. “Sedangkan kami sendiri di tanggal 17 Desember sudah melakukan juga penyidikan terhadap perkara ini dan sudah menetapkan dua tersangka,” jelasnya.
Kedua jaksa tersebut adalah Herdian Malda Ksastria (HMK), Kasipidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, dan Rivaldo Valini (RV), Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Tinggi Banten. Kelima tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Dugaan Pemerasan Terkait Kasus ITE
Anang Supriatna menjelaskan bahwa dugaan pemerasan ini berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) yang sedang berproses di persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Kasus tersebut melibatkan WN Korsel sebagai pelapor dan WN Indonesia sebagai tersangka.
“Ini terkait dengan penanganan perkara tindak pidana umum ITE, di mana yang melibatkan warga negara asing sebagai pelapor, dan juga tersangkanya ada warga negara asing dan warga negara Indonesia. Di mana dalam menangani perkara yang sebut jaksa tidak profesional dan melakukan transaksi dan melakukan pemerasan,” terang Anang.
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. “Kita profesional. Beberapa perkara jaksa kita tangani, terbukti semua. Nggak ada yang kita tutup-tutupi, kita buka. Makanya keseriusan kita, percayakan,” ujarnya.
Tiga Jaksa Diberhentikan Sementara, Kejagung Sita Rp 941 Juta
Tiga oknum jaksa yang menjadi tersangka, yaitu Herdian Malda Ksastria, Rivaldo Valini, dan Redy Zulkarnaen, telah diberhentikan sementara dari jabatannya. Pemberhentian ini berlaku mulai Jumat, 19 Desember 2025, dan otomatis menghentikan pembayaran gaji mereka hingga kasus memiliki kekuatan hukum tetap.
“Tiga orang oknum jaksa yang ditetapkan tersangka oleh kita dan sudah penyidikan dan dua dari swasta,” kata Anang. Ia menambahkan, “Sudah diberhentikan, diberhentikan sementara semenjak hari ini. Itu nanti sampai punya kekuatan hukum yang tetap. Otomatis juga gaji-gajinya semua dihentikan.”
Proses etik terhadap ketiga jaksa tersebut juga akan berjalan bersamaan dengan proses pidana. “Nanti dari etik sambil berjalan. Yang jelas, ketika ada pidana, pidana didahulukan,” tutur Anang.
Dalam kasus ini, Kejagung juga menerima penyerahan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 941 juta dari KPK. “Sementara ini yang diperoleh dari kemarin penyerahan pada saat di KPK Rp 941 juta,” ungkap Anang.
Jaksa Agung Prihatin dan Berkomitmen Bersih-bersih Internal
Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengetahui kabar penangkapan oknum jaksa ini dan menyatakan keprihatinannya. Namun, ia juga melihat kejadian ini sebagai momentum untuk membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
“Yang jelas pimpinan kita prihatin, tetapi kita juga pimpinan mendukung upaya dalam langkah membersihkan institusi dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Anang, mengutip pernyataan Jaksa Agung. Ia menambahkan bahwa Jaksa Agung berkomitmen tidak akan melindungi oknum yang melakukan perbuatan tercela.
“Dan ini momentum untuk perbaikan ke depan dan menjadi contoh bagi yang lain, untuk jangan macam-macam. Karena kita tidak akan melindungi dan kita akan memproses terhadap perbuatan-perbuatan tercela,” tegas Anang.






