Nasional

Penerimaan Pajak Ekonomi Digital Capai Rp 43,75 Triliun hingga Oktober 2025, PPN PMSE Jadi Penopang Utama

Sektor ekonomi digital di Indonesia menunjukkan kontribusi signifikan terhadap kas negara. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat, hingga Oktober 2025, total penerimaan pajak dari pelaku usaha di sektor ini telah mencapai Rp 43,75 triliun.

Angka tersebut berasal dari pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mencakup berbagai aktivitas seperti perdagangan elektronik, kripto, fintech, serta sektor digital lainnya. Kontribusi terbesar datang dari PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Mureks juga menyajikan berbagai artikel informatif terkait. mureks.co.id

PPN PMSE sebagai Kontributor Utama Penerimaan Pajak Digital

Penerimaan PPN PMSE menjadi tulang punggung dengan sumbangan sebesar Rp 33,88 triliun dari total penerimaan pajak digital. Angka ini terus menunjukkan peningkatan setiap tahun sejak 2020, yang kala itu tercatat Rp 731,4 miliar, hingga mencapai Rp 8,54 triliun pada tahun 2025.

Peningkatan masif ini, menurut Mureks, menegaskan bahwa penggunaan transaksi digital di Indonesia semakin meluas, seiring dengan pesatnya aktivitas e-commerce dan penetrasi platform digital ke berbagai lapisan masyarakat. Kemudahan akses digital telah membuka peluang besar bagi individu untuk mendapatkan atau menambah penghasilan.

Strategi Pemerintah Perluas Basis Pajak Digital

Dalam upaya mengoptimalkan penerimaan, Pemerintah hingga Oktober 2025 telah menunjuk 251 perusahaan sebagai pemungut PPN PMSE, dengan 207 di antaranya aktif melakukan pemungutan dan penyetoran pajak.

Pada bulan yang sama, lima perusahaan baru ditunjuk sebagai pemungut. Mereka adalah:

  • Notion Labs, Inc.
  • Roblox Corporation
  • Mixpanel, Inc.
  • MEGA Privacy Kft
  • Scorpios Tech FZE

Sementara itu, data pemungut PPN PMSE yang sebelumnya dimiliki Amazon Services Europe S.a.r.l. dicabut.

Pemerintah menegaskan bahwa penambahan perusahaan sebagai pemungut pajak digital merupakan salah satu strategi untuk memanfaatkan ekosistem digital sebagai basis pajak yang lebih luas dan tanpa batas wilayah. Dengan melibatkan berbagai perusahaan besar dan platform internasional, potensi penerimaan pajak dari transaksi digital dapat terpantau dan teroptimalkan.

Tantangan dan Peluang Optimalisasi Pajak Digital

Meskipun kontribusi ekonomi digital terus meningkat, Pemerintah masih menghadapi tantangan besar untuk memastikan seluruh potensi penerimaan pajak terakomodasi secara adil dan efisien. Beberapa transaksi, termasuk kripto, fintech, dan layanan digital antarnegara, belum sepenuhnya tersentuh.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus berfokus pada pengembangan sistem perpajakan digital yang transparan dan adaptif terhadap perkembangan teknologi. Strategi ke depan mencakup pemantauan transaksi online yang lebih ketat, edukasi perpajakan yang masif bagi pelaku ekonomi digital, serta kolaborasi dengan perusahaan pengelola platform digital.

Peluang peningkatan penerimaan pajak dari sektor ini masih sangat terbuka lebar. Kontribusi signifikan dari PPN PMSE, pajak kripto, fintech, dan sektor digital lainnya membuktikan bahwa ekonomi digital telah menjadi sumber penerimaan negara yang penting, sekaligus membuka jalan bagi strategi fiskal yang lebih modern dan efisien.

Perkembangan ekonomi digital di Indonesia tidak hanya mendorong pertumbuhan bisnis dan transaksi elektronik, tetapi juga menjadi sumber penerimaan pajak yang krusial. Pemanfaatan sistem digital yang optimal dan pengawasan berkelanjutan diharapkan dapat terus memberikan kontribusi signifikan bagi penerimaan negara, memperkuat fondasi fiskal di era digital.

Transformasi digital dalam perpajakan adalah langkah maju yang mendukung tujuan pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara dan membangun hubungan yang lebih baik antara pemerintah dan wajib pajak. Esensi pajak digital adalah pengenaan pajak atas barang dan jasa yang diperdagangkan secara online, termasuk dari penyedia konten digital dan media sosial.

Prinsip keadilan ekonomi menuntut pembebanan pajak yang seimbang, di mana semua pelaku usaha membayar pajak sesuai dengan nilai transaksi atau penghasilan yang diperoleh. Namun, kepatuhan dan kesadaran pajak di kalangan pelaku digital masih menjadi pekerjaan rumah.

Oleh karena itu, strategi ke depan harus diarahkan pada penguatan sistem, perluasan basis pajak, serta peningkatan literasi dan kesadaran publik. Upaya edukasi perpajakan yang lebih luas, penyederhanaan aturan, dan transparansi penggunaan pajak diharapkan dapat mendorong peningkatan penerimaan dari usaha digital.

Mureks