Jakarta – Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) memperpanjang periode pendaftaran program Angkutan Motor Gratis (Motis) untuk masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Perpanjangan ini memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat yang ingin mengikuti program ini, dengan batas akhir pendaftaran digeser dari Desember 2025 menjadi awal Januari 2026.
Informasi mengenai perpanjangan ini diumumkan melalui akun Instagram resmi @ditjenperkeretaapian. Jadwal pendaftaran yang semula hanya dibuka hingga Desember 2025, kini diperpanjang hingga 4 Januari 2026. Selain itu, waktu pelaksanaan program Motis Nataru 2025/2026 juga turut diperpanjang.
Jadwal Pendaftaran dan Pelaksanaan Diperpanjang
Periode pendaftaran Motis Nataru 2025/2026 kini terbagi dalam dua tahap:
- Tahap 1: 1 Desember 2025 – 29 Desember 2025
- Tahap 2: 1 Januari 2026 – 4 Januari 2026
Sementara itu, waktu pelaksanaan program juga diperpanjang menjadi:
- Tahap 1: 23 Desember 2025 – 30 Desember 2025
- Tahap 2: 2 Januari 2026 – 5 Januari 2026
Rute Pelayanan Motis Nataru 2025/2026
Program Motis Nataru 2025/2026 melayani dua lintas utama:
Lintas Utara:
- Jakarta Gudang
- Pasar Senen (penumpang)
- Bekasi (penumpang)
- Cirebon Prujakan
- Tegal
- Pekalongan
- Semarang Tawang
Lintas Tengah:
- Jakarta Gudang
- Pasar Senen (penumpang)
- Bekasi (penumpang)
- Cirebon Prujakan
- Purwokerto
- Kebumen
- Kutoarjo
- Lempuyangan
- Purwosari
Syarat dan Ketentuan Pendaftaran Motis Nataru 2025/2026
Peserta program Motis 2025 diwajibkan mendaftarkan diri secara online melalui situs yang ditentukan atau mendatangi posko pendaftaran yang tersedia. Penting untuk dicatat bahwa peserta tidak boleh terdaftar atau mengikuti program mudik gratis lainnya yang diselenggarakan oleh pihak manapun.
Peserta yang sudah mendaftar wajib mengikuti program hingga selesai. Pembatalan atau pengunduran diri dapat mengakibatkan peserta tidak dapat mengikuti program ini di tahun berikutnya.
Berikut adalah syarat pendaftaran peserta Motis:
- Setiap peserta wajib memiliki KTP, Kartu Keluarga, dan SIM C.
- Sepeda motor yang diangkut memiliki kapasitas mesin maksimal 200 cc.
- Satu motor dapat difasilitasi untuk pembelian 2 tiket penumpang dan 1 tiket infant (anak di bawah 3 tahun).
- Pembelian tiket KA harus sesuai dengan nama peserta Motis yang terdaftar.
- Penumpang kedua harus tercantum dalam Kartu Keluarga peserta yang terdaftar.
- Tiket yang sudah dibeli tidak dapat dibatalkan, diubah jadwal, atau diubah nama penumpangnya.
Bagi peserta yang berhasil mendaftar secara online, verifikasi ke posko sesuai waktu yang dipilih saat mendaftar adalah wajib untuk menghindari penghapusan pendaftaran otomatis. Peserta yang hanya mendaftarkan sepeda motor juga diwajibkan menunjukkan bukti mudik menggunakan moda transportasi lain.
Penyerahan sepeda motor dilakukan H-1 atau dua hari sebelum tanggal keberangkatan motor. Pada saat penyerahan, peserta wajib menunjukkan KTP asli pendaftar dan bukti pendaftaran. Biaya parkir akan dikenakan oleh pengelola parkir resmi stasiun untuk motor yang masuk dan keluar stasiun. Peserta dilarang menitipkan helm dan kaca spion, serta wajib mengosongkan BBM sebelum penyerahan. Kode booking tiket KA akan diberikan saat penyerahan sepeda motor.
Peserta dilarang memberikan tip kepada petugas Motis 2025 dan wajib mematuhi seluruh peraturan yang berlaku.
Cara Daftar Motis Nataru 2025/2026
Pendaftaran program Motis Nataru 2025/2026 dapat dilakukan secara online maupun offline di stasiun.
1. Pendaftaran Online:
Akses melalui tautan: nusantara.kemenhub.go.id
2. Stasiun Tempat Pendaftaran Offline:
- Jakarta Gudang
- Tangerang (stasiun pengumpan)
- Bekasi (stasiun pengumpan)
- Depok Baru (stasiun pengumpan)
- Cirebon Prujakan
- Tegal
- Pekalongan
- Semarang Tawang
- Purwokerto
- Kebumen
- Kutoarjo
- Lempuyangan
- Purwosari






