Polisi berhasil menangkap empat komplotan pencuri yang mengangkut 200 kilogram besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 dari gudang penyimpanan sementara di Kawasan Industri Modern Cikande, Serang, Banten. Besi curian tersebut rencananya akan dijual ke lapak rongsok di Kecamatan Bandung, Serang.
Barang Bukti Diamankan
Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Irjen Pol Rizal Irawan, menyatakan bahwa seluruh barang bukti yang dicuri telah berhasil dikembalikan ke interim storage PT PMT. “Barang yang dicuri terdiri dari berbagai jenis dengan total sekitar 200 kilogram. Semuanya sudah dikembalikan ke interim storage PT PMT. Alhamdulillah, barang tersebut belum sempat beredar keluar area dan masih utuh,” ujar Rizal di Polres Serang, Kamis (11/12/2025).
Rizal menjelaskan bahwa gudang di PT PMT saat ini berfungsi sebagai tempat penyimpanan sementara. Pemerintah berencana membangun gudang permanen untuk menyimpan barang-barang yang terpapar radiasi. “Saat ini barang bukti memang berada di interim storage, yaitu gudang sementara. Nantinya akan ada permanent storage. Hal ini sedang dibahas bersama Bapeten dan BRIN karena mereka memiliki kewenangan terkait penentuan bangunan dan standar penyimpanan,” jelasnya.
Pencarian Lokasi Gudang Permanen
Lebih lanjut, Rizal menyebutkan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) masih dalam proses mencari lokasi yang layak untuk pembangunan gudang penyimpanan permanen. Ada beberapa kriteria ketat yang harus dipenuhi untuk lokasi tersebut.
“Ada banyak kriteria yang harus dipenuhi, misalnya tidak berada di zona gempa, tidak berada di wilayah rawan banjir, serta memenuhi persyaratan teknis penyimpanan radionuklida,” katanya.
Kronologi Penangkapan
Kasus ini terungkap berkat kerja sama antara Polres Serang dan Polsek Cikande yang menindaklanjuti informasi dugaan pencurian limbah besi terkontaminasi radioaktif Cesium-137 di PT PMT. Informasi awal diperoleh dari media sosial.
Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, didampingi Kapolsek Cikande, AKP Tatang, menjelaskan bahwa tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikande segera melakukan penyelidikan intensif. Penyelidikan tersebut akhirnya berhasil mengarah pada penangkapan para pelaku.
Pelaku pertama yang ditangkap adalah RO (26), yang diduga sebagai pelaku utama. RO diamankan pada Senin (8/12) karena terbukti membawa keluar limbah besi dari lokasi penyimpanan.
Berdasarkan keterangan RO, polisi kemudian menangkap dua petugas satpam PT PMT berinisial SA dan MZ, warga Kecamatan Bandung. Keduanya diduga kuat berperan membantu proses pencurian dengan memfasilitasi akses ke area penyimpanan limbah radioaktif.
Selanjutnya, polisi berhasil menangkap penadah berinisial SM (29) di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. SM diketahui memiliki lapak rongsok yang menerima besi curian yang terkontaminasi radioaktif tersebut.






