Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi, Alvi Maulana (25), menyampaikan permintaan khusus kepada keluarganya di Jombang. Melalui tim penasihat hukumnya, Alvi meminta agar dikirimkan kitab suci Al-Qur’an dan baju takwa.
Permintaan Perlengkapan Ibadah dan Keberatan Yurisdiksi
Permintaan tersebut diungkapkan oleh perwakilan tim penasihat hukum Alvi dari LBH Rahmatan Lil Alamin Jombang, Edi Haryanto, pada Kamis, 8 Januari 2026. Permintaan ini disampaikan setelah sidang perdana di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Senin, 5 Januari 2025.
Artikel informatif lainnya dapat dibaca di Mureks mureks.co.id.
“Dia titip pesan kepada pihak keluarga untuk mengirimkan kitab suci Al-Qur’an dan baju koko, perlengkapan ibadah. Kami sampaikan ke keluarga, nanti seceapatnya dikirim ke lapas,” ujar Edi Haryanto.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto mendakwa Alvi dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan dakwaan subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Biasa.
Menanggapi dakwaan tersebut, Edi Haryanto menyatakan akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Poin utama keberatan yang akan diajukan adalah terkait kewenangan pengadilan untuk mengadili perkara ini.
Menurut Edi, lokasi terjadinya tindak pidana pembunuhan berada di wilayah Surabaya. Oleh karena itu, seharusnya perkara ini diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, bukan di Pengadilan Negeri Mojokerto.
“Jaksa pun mengakui peristiwa pembunuhan terjadi di Surabaya. Kami tidak tahu petimbangannya apa kok sampai jaksa penuntut menyampaikan dakwaa di Pengadilan Negeri Mojokerto, meenurut kami seharusnya di Pengadilan Surabaya. Tetapi, apapun hasill tetap kami hargai,” jelas Edi. Tim redaksi Mureks mencatat bahwa keberatan yurisdiksi ini menjadi fokus utama tim penasihat hukum dalam sidang lanjutan.
Penegasan Dakwaan dan Seruan untuk Tidak Menjustifikasi
Meskipun demikian, Edi Haryanto tetap menghormati dakwaan JPU yang menerapkan Pasal 340 KUHP sebagai primair dan Pasal 338 KUHP sebagai subsider. “Sah-sah saja ketika JPU menyampaikan dakwaan primair Pasal 340, sedangkan masih ada dakwaan subsider di Pasal 338. Harus dibuktikan di persidangan. Jadi, memang dalam (KUHP) lama maupun baru sama,” tukas Edi.
Edi juga meminta masyarakat agar tidak menjustifikasi atau menghakimi Alvi sebelum adanya putusan pengadilan. “Kepada warga masyarakat, saya minta mohon bersabar. Jangan menjudge ataupun menjustifikasi karena salah dan benar harus dibuktikan di pengadilan. Kami tidak membela yang salah. Kami hanya membela hak-hak hukum daripada seorang terdakwa,” terangnya.
Berdasarkan dakwaan JPU, Alvi diduga tega menikam kekasihnya, Tiara Angelina Sarasvati, hingga tewas pada Minggu, 31 Agustus 2025. Setelah itu, Alvi memutilasi Tiara menjadi beberapa bagian. Potongan tubuh korban kemudian dibuang ke jurang di wilayah Desa/Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto, sementara sisa lainnya disimpan tersangka di kosnya.






