Pemerintah Provinsi Lampung telah menutup sebanyak 20 lokasi tambang ilegal sepanjang tahun 2025. Langkah tegas ini diambil sebagai upaya serius dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menekan risiko terjadinya bencana banjir dan tanah longsor di berbagai wilayah di Lampung.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, menjelaskan bahwa penutupan tersebut merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap aktivitas pertambangan yang dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan. “Sudah cukup lama tidak dilakukan evaluasi serius terhadap izin dan aktivitas pertambangan. Setelah menerima berbagai aspirasi dari masyarakat, pada 2025 Pemprov Lampung melakukan penataan dan penertiban secara tegas terhadap tambang ilegal,” ujar Gubernur Mirza.
Dapatkan berita menarik lainnya di mureks.co.id.
Kebijakan penertiban ini, lanjut Mirza, didasari oleh peningkatan signifikan kejadian bencana hidrometeorologi di Lampung. Salah satunya adalah banjir besar yang melanda sejumlah daerah pada awal tahun 2025. Pemerintah provinsi menempatkan aspek lingkungan dan keseimbangan ekologi sebagai prioritas utama dalam setiap proses evaluasi pertambangan.
“Kita tidak ingin pembangunan justru menciptakan kerusakan dan ancaman baru bagi masyarakat. Karena itu, dampak lingkungan harus menjadi perhatian utama, dan evaluasi ini akan terus berlanjut di tahun-tahun mendatang,” tegasnya.
Proses penertiban tambang ilegal dilakukan dengan menghentikan seluruh aktivitas penambangan, menyegel lokasi, serta memasang plang larangan. Lokasi-lokasi tambang yang ditutup tersebar di beberapa wilayah, meliputi Bandar Lampung, Lampung Timur, Lampung Tengah, dan Lampung Selatan.
Dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi Lampung bersinergi dengan berbagai pihak. Polda Lampung, TNI, pemerintah kabupaten/kota, serta aparat kecamatan dan kelurahan turut dilibatkan untuk memastikan penegakan aturan berjalan aman dan kondusif. Gubernur Mirza juga mengapresiasi pemerintah kabupaten yang proaktif dalam menertibkan tambang ilegal, seperti Kabupaten Way Kanan yang melibatkan aparat keamanan, tokoh adat, dan masyarakat.
“Penegakan aturan ini bukan semata soal hukum, tetapi soal keberlanjutan hidup masyarakat Lampung ke depan. Lingkungan yang rusak akan selalu berujung pada bencana,” kata Gubernur Mirza, menekankan pentingnya menjaga lingkungan.
Pengawasan terhadap aktivitas pertambangan di tingkat provinsi kini semakin diperkuat. Hal ini didukung oleh terbitnya Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi tersebut memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah untuk menjatuhkan sanksi, mulai dari teguran, penghentian kegiatan, hingga pencabutan izin bagi pelaku usaha yang terbukti melanggar.
Gubernur Mirza turut mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam melaporkan setiap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan. “Menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah. Partisipasi masyarakat sangat menentukan keberhasilan upaya perlindungan lingkungan di Lampung,” tutupnya.






