Nasional

Pemprov Jawa Barat Resmi Tetapkan UMK 2026, Kota Bekasi Jadi yang Tertinggi Mendekati Rp6 Juta

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) secara resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026. Angka UMP Jabar ditetapkan sebesar Rp2,31 juta, mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2,19 juta. Selain UMP, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk seluruh 27 kabupaten/kota di wilayah Jawa Barat.

Dari hasil penetapan tersebut, Kota Bekasi tercatat sebagai daerah dengan UMK tertinggi, dengan nilai yang hampir menyentuh Rp6 juta, tepatnya Rp5.999.443.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

UMK Jabar 2026 Ikuti Usulan Daerah

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menjelaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK 2026 ini dilakukan berdasarkan usulan yang diajukan oleh pemerintah kabupaten/kota tanpa adanya perubahan. “Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” kata Gubernur Dedi Mulyadi, seperti dilansir Antara pada Jumat, 26 Desember 2025.

Penetapan ini secara resmi tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.

Advertisement

Senada dengan Gubernur, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat, I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka, turut menegaskan bahwa seluruh besaran UMK yang ditetapkan berasal dari rekomendasi pemerintah daerah. “Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah,” ujar Kim.

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026

  • Kota Bekasi: Rp5.999.443
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  • Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  • Kota Depok: Rp5.522.662
  • Kota Bogor: Rp5.437.203
  • Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  • Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  • Kota Bandung: Rp4.737.678
  • Kota Cimahi: Rp4.090.568
  • Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  • Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
  • Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  • Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  • Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  • Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  • Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  • Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  • Kota Cirebon: Rp2.878.646
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  • Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  • Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  • Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  • Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  • Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  • Kota Banjar: Rp2.361.241
  • Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

UMSK Jabar 2026 Berlaku Mulai 1 Januari

Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025, yang telah ditetapkan pada 24 Desember 2025. Dalam keputusan tersebut, ditegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Daftar UMSK Jabar 2026 di 12 Daerah

  • Kota Bekasi: Rp6.028.033
  • Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
  • Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
  • Kota Depok: Rp5.551.084
  • Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
  • Kota Bandung: Rp4.760.048
  • Kota Cimahi: Rp4.110.892
  • Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
  • Kabupaten Subang: Rp3.739.042
  • Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
  • Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
  • Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini diharapkan dapat menjadi acuan pengupahan yang adil bagi pekerja dan pelaku usaha di Jawa Barat, sekaligus menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha.

Advertisement
Mureks