Nasional

Gubernur Dedi Mulyadi Umumkan UMK Jabar 2026, Kota Bekasi Tertinggi Hampir Rp6 Juta

Advertisement

Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2,31 juta, meningkat dari tahun sebelumnya Rp2,19 juta. Bersamaan dengan itu, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk seluruh 27 kabupaten/kota di wilayahnya.

Dari penetapan tersebut, Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi dengan nilai hampir menyentuh Rp6 juta, tepatnya Rp5.999.443.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, penetapan UMK dan UMSK 2026 ini sepenuhnya mengikuti usulan dari pemerintah kabupaten/kota tanpa perubahan. “Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” kata Gubernur Dedi Mulyadi, Jumat (26/12/2025).

Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka turut menegaskan bahwa seluruh besaran UMK berasal dari rekomendasi pemerintah daerah. “Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah,” ujar Kim.

Advertisement

Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026

  1. Kota Bekasi: Rp5.999.443
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
  4. Kota Depok: Rp5.522.662
  5. Kota Bogor: Rp5.437.203
  6. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
  7. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
  8. Kota Bandung: Rp4.737.678
  9. Kota Cimahi: Rp4.090.568
  10. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
  11. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
  12. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
  13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
  14. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
  15. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
  16. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
  17. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
  18. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
  19. Kota Cirebon: Rp2.878.646
  20. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
  21. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
  22. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
  23. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
  24. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
  25. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
  26. Kota Banjar: Rp2.361.241
  27. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250

UMSK Jawa Barat 2026 Berlaku Mulai 1 Januari

Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Keputusan ini menegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.

Berikut besaran UMSK 2026 di 12 kabupaten/kota:

  1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
  2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
  3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
  4. Kota Depok: Rp5.551.084
  5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
  6. Kota Bandung: Rp4.760.048
  7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
  8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
  9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
  10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
  11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
  12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366

Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini diharapkan menjadi acuan pengupahan yang dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Jawa Barat.

Advertisement
Mureks