Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) resmi mengumumkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2026 sebesar Rp2,31 juta, meningkat dari tahun sebelumnya Rp2,19 juta. Bersamaan dengan itu, Pemprov Jabar juga menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2026 untuk seluruh 27 kabupaten/kota di wilayahnya.
Dari penetapan tersebut, Kota Bekasi mencatat UMK tertinggi dengan nilai hampir menyentuh Rp6 juta, tepatnya Rp5.999.443.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menjelaskan, penetapan UMK dan UMSK 2026 ini sepenuhnya mengikuti usulan dari pemerintah kabupaten/kota tanpa perubahan. “Kami mengikuti atau menetapkan seluruh usulan yang diusulkan oleh kabupaten/kota. Baik upah minimum kabupaten/kota maupun upah minimum sektoral,” kata Gubernur Dedi Mulyadi, Jumat (26/12/2025).
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka turut menegaskan bahwa seluruh besaran UMK berasal dari rekomendasi pemerintah daerah. “Kalau di kabupaten/kota sesuai dengan rekomendasi dari bupati/wali kota. Ya kalau arahan Pak Gubernur seperti itu. Rekomendasi (daerah) tidak ada yang diubah. (Terkecuali) Untuk Depok kita dari tiga ikuti yang pemerintah,” ujar Kim.
Daftar Lengkap UMK Jawa Barat 2026
- Kota Bekasi: Rp5.999.443
- Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
- Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
- Kota Depok: Rp5.522.662
- Kota Bogor: Rp5.437.203
- Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
- Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
- Kota Bandung: Rp4.737.678
- Kota Cimahi: Rp4.090.568
- Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
- Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
- Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
- Kabupaten Subang: Rp3.737.482
- Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
- Kota Sukabumi: Rp3.192.807
- Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
- Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
- Kota Cirebon: Rp2.878.646
- Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
- Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
- Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
- Kabupaten Garut: Rp2.472.227
- Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
- Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
- Kota Banjar: Rp2.361.241
- Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
UMSK Jawa Barat 2026 Berlaku Mulai 1 Januari
Selain UMK, Pemprov Jabar juga menetapkan UMSK 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 yang ditetapkan pada 24 Desember 2025. Keputusan ini menegaskan bahwa besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut besaran UMSK 2026 di 12 kabupaten/kota:
- Kota Bekasi: Rp6.028.033
- Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
- Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
- Kota Depok: Rp5.551.084
- Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
- Kota Bandung: Rp4.760.048
- Kota Cimahi: Rp4.110.892
- Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
- Kabupaten Subang: Rp3.739.042
- Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
- Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
- Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Penetapan UMK dan UMSK 2026 ini diharapkan menjadi acuan pengupahan yang dapat menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlanjutan dunia usaha di Jawa Barat.





