Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Bidang Komunikasi Sosial, Chico Hakim, menanggapi tegas penolakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026. Chico menegaskan bahwa angka Rp 5.729.876 yang telah ditetapkan merupakan hasil musyawarah panjang dan mempertimbangkan berbagai aspek.
Penetapan UMP DKI Jakarta 2026 yang naik 6,17% dari tahun sebelumnya ini menuai kritik dari sejumlah kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih signifikan. Namun, Chico Hakim menjelaskan bahwa proses penetapan telah sesuai prosedur.
Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!
“Terkait penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876, yang naik 6,17% dari tahun sebelumnya, kami memahami ada suara penolakan dari sebagian kelompok buruh yang menginginkan kenaikan lebih tinggi. Namun, penetapan ini telah melalui proses musyawarah yang panjang di Dewan Pengupahan Provinsi, melibatkan perwakilan buruh, pengusaha, dan pemerintah, sesuai dengan PP Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan,” kata Chico kepada wartawan pada Sabtu, 27 Desember 2025.
Menurut Chico, besaran kenaikan UMP tersebut merupakan kesepakatan bersama yang didasarkan pada formula mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks alfa 0,75. Formula ini bertujuan menjaga keseimbangan antara daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha di Ibu Kota.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026. “Seperti yang diungkapkan Bapak Gubernur Pramono Anung pada Senin, 22 Desember 2025: Pemprov DKI Jakarta akan memberikan tiga insentif khusus bagi buruh untuk tahun 2026, yakni transportasi, kesehatan, dan kebutuhan air minum dari PAM Jaya,” jelas Chico.
Pemprov DKI juga memastikan akan memperkuat program subsidi bahan pokok melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan program bantuan sosial lainnya. Jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan juga akan diperluas dan diintegrasikan dengan data pekerja.
“Pemprov berkomitmen memastikan distribusi ini berjalan transparan dan tepat sasaran, dengan monitoring ketat untuk menghindari penyimpangan,” ujar Chico. Ia menambahkan, “Kami menghargai aspirasi dari kelompok buruh. Pemprov DKI akan tetap memantau implementasi UMP ini mulai 1 Januari 2026. Untuk saat ini, angka tersebut tetap berlaku demi kestabilan ekonomi daerah.”
KSPI Tolak UMP DKI, Sebut Lebih Rendah dari Bekasi dan Karawang
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) secara tegas menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, mengkritik UMP Jakarta yang dinilai lebih rendah dibandingkan daerah penyangga seperti Bekasi dan Karawang.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Said Iqbal kepada wartawan pada Jumat, 26 Desember 2025.
Said menjelaskan bahwa seluruh aliansi buruh DKI Jakarta telah menyepakati tuntutan agar Gubernur DKI Jakarta menetapkan upah minimum sebesar 100 persen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Menurut Said, nilai 100 persen KHL versi Kementerian Ketenagakerjaan adalah Rp 5,89 juta per bulan, yang berarti terdapat selisih sekitar Rp 160 ribu dari UMP yang telah ditetapkan Pemprov DKI.
Ia juga menyoroti perbandingan UMP DKI Jakarta dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Bekasi dan Karawang yang telah mencapai sekitar Rp 5,95 juta. “Apakah masuk akal upah minimum Jakarta lebih rendah dari Bekasi dan Karawang, sementara biaya hidup Jakarta jauh lebih mahal?” tanya Said Iqbal.
Terkait insentif transportasi, air bersih, dan BPJS yang disebut Gubernur DKI Jakarta, Said Iqbal menilai hal tersebut bukan bagian dari upah. Ia berpendapat insentif tersebut tidak diterima langsung oleh buruh dan memiliki kuota terbatas karena bergantung pada APBD.
“Buruh di Jakarta lebih dari satu juta orang. Tidak mungkin semua menerima insentif itu. Jadi itu bukan solusi,” tegas Said Iqbal.






