Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) diterbitkan setelah delapan tahun kasus ini bergulir, dengan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka.
Aswad Sulaiman ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2017. Ia diduga memperkaya diri sendiri dan menyalahgunakan kewenangan dalam proses perizinan pertambangan, yang menyebabkan kerugian keuangan negara.
Simak artikel informatif lainnya hanya di mureks.co.id.
Saat itu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menegaskan penetapan tersebut. “Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka,” ujar Saut di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/10/2017).
Dugaan korupsi yang disangkakan pada Aswad terkait izin eksplorasi, izin usaha pertambangan, dan izin operasi produksi di Konawe Utara. Tindak pidana ini diduga berlangsung antara tahun 2007 hingga 2009.
Saut Situmorang kala itu juga menyebutkan, “Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum.”
Namun, setelah delapan tahun penyidikan, KPK kini memutuskan untuk menghentikan kasus tersebut. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik tidak menemukan kecukupan bukti.
Budi menyatakan, “Bahwa tempus perkaranya adalah 2009 dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti.”
Penerbitan SP3 ini, lanjut Budi, bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. KPK juga menegaskan keterbukaan terhadap informasi baru.
“Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK,” tambahnya.
Sebagai informasi, kewenangan KPK untuk menerbitkan SP3 baru ada setelah revisi Undang-Undang KPK pada tahun 2019. Aturan penghentian perkara oleh KPK ini tercantum dalam Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019.






