Berita

Pemprov DKI Jakarta Salurkan Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ Desember 2025 kepada 213 Ribu Warga

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menyalurkan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) bagi pemegang Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Lansia Jakarta (KLJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) untuk periode Desember 2025. Total 213.789 penerima manfaat akan menerima bantuan ini.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta (@dkijakarta), pencairan bantuan telah dimulai sejak 24 Desember 2025. Rincian penerima terdiri dari 25.450 anak pemegang KAJ, 167.820 lansia pemegang KLJ, dan 20.519 penyandang disabilitas pemegang KPDJ.

Pantau terus artikel terbaru dan terupdate hanya di mureks.co.id!

Kriteria Penerima Bansos KAJ, KLJ, dan KPDJ

Pemberian bantuan sosial ini mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2022 tentang Pemberian Bantuan Sosial dalam Rangka Pelindungan Sosial. Beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi penerima meliputi:

  • Memiliki KTP dan Kartu Keluarga (KK) serta berdomisili di wilayah DKI Jakarta.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
  • Penerima Kartu Anak Jakarta (KAJ) berusia 0-6 tahun.
  • Penerima Kartu Lansia Jakarta (KLJ) berusia 60 tahun ke atas.
  • Penerima Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) terdaftar pada pendataan disabilitas Dinas Sosial.
  • Penerima KLJ dan KPDJ bukan merupakan pensiunan Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia, maupun Anggota Kepolisian Republik Indonesia.

Selain itu, hasil verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Petugas Pendataan dan Pemutakhiran Sosial (Pendamsos) Pusdatin Kesos Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta dan perangkat wilayah juga menjadi penentu.

Perubahan Sistem Pendataan Penerima Bansos

Pemprov DKI Jakarta menegaskan bahwa tidak ada proses pendaftaran khusus bagi calon penerima bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ. Seluruh penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Advertisement

Namun, perlu diketahui bahwa sistem DTKS saat ini telah digantikan oleh Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSEN). Perubahan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran dan Penggunaan Data Tunggal Sosial Ekonomi, Pemberdayaan Sosial dan Program Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, yang diterbitkan pada 10 Juni 2025.

Dalam aturan baru tersebut, seluruh warga masyarakat akan terdata dalam DTSEN sesuai dengan tingkat kesejahteraannya. Penentuan penerima bansos ke depannya akan didasarkan pada peringkat status kesejahteraan atau desil yang tercatat dalam DTSEN.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian desil pada DTSEN dengan kondisi faktual di lapangan, atau jika warga belum terdata dalam DTSEN, proses pemutakhiran data akan dilakukan. Hal ini menunggu kebijakan lebih lanjut dari Kementerian Sosial RI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Advertisement
Mureks