Berita

Pemprov DKI Bongkar 14 Bangunan Liar di TPU Rawa Bunga, Potensi 420 Petak Makam Baru Terbuka

Advertisement

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui jajaran Kota Administrasi Jakarta Timur membongkar 14 bangunan liar di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) Rawa Bunga, Jatinegara, pada Kamis (18/12/2025). Penertiban ini dilakukan karena lahan TPU dimanfaatkan masyarakat untuk tempat usaha dan permukiman, serta berpotensi membuka 420 petak makam baru.

Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Kusmanto, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan upaya mengembalikan fungsi lahan TPU. “Penertiban dilakukan karena ada masyarakat yang memanfaatkan area TPU Kober Rawa Bunga untuk tempat usaha,” ujar Kusmanto di lokasi penertiban, seperti dilansir Antara.

Sebanyak 200 personel gabungan dikerahkan dalam operasi penertiban pagi tadi. Mereka terdiri dari berbagai unsur Pemprov DKI Jakarta yang sebelumnya telah melakukan apel di area TPU Kober Rawa Bunga.

14 Bangunan Liar Dibongkar, Beragam Usaha Ditemukan

Kusmanto menjelaskan, total luas TPU Rawa Bunga mencapai sekitar 71.000 meter persegi. Dari luasan tersebut, sekitar 1.576 meter persegi lahan telah dimanfaatkan secara ilegal oleh masyarakat.

“Jadi di sini hampir yang dimanfaatkan oleh masyarakat kurang lebih 1.576 meter. Bangunannya kurang lebih ada 14 bangunan. Jadi macam-macam usahanya,” terang Kusmanto.

Bangunan semipermanen yang ditertibkan meliputi:

  • Bengkel mobil, bengkel las, dan tempat pengecatan.
  • Tujuh kandang kambing berisi 48 ekor kambing.
  • 54 kandang burung dara berisi 105 ekor burung.
  • 18 kandang ayam berisi 72 ekor ayam.
  • 12 unit kanopi yang difungsikan sebagai dapur rumah warga.

Seluruh bangunan tersebut telah dibongkar oleh petugas tanpa perlawanan berarti dari warga.

Penertiban Kondusif, Warga Kooperatif

Proses penertiban berjalan kondusif berkat sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya di kantor kecamatan. Warga yang terdampak menunjukkan sikap kooperatif dengan segera mengeluarkan kendaraan dan memindahkan barang-barang pribadi mereka dari area TPU.

Advertisement

Kusmanto menegaskan kembali alasan penertiban. “Penertiban dilakukan karena ada masyarakat yang memanfaatkan area TPU Kober Rawa Bunga untuk tempat usaha. Total ada 14 bangunan semipermanen yang kita tertibkan,” jelasnya.

Dari penertiban ini, diperkirakan akan tersedia 420 petak makam baru. “Jadi, kalau nanti dimanfaatkan dan dikembalikan fungsinya, akan menghasilkan perpetakan kurang lebih 420 petak,” kata Kusmanto.

Tidak Ada Relokasi, Kecuali Punya KTP DKI

Mengenai nasib warga yang terdampak, Kusmanto mengimbau agar masyarakat tidak lagi memanfaatkan lahan TPU untuk kepentingan pribadi. Ia juga memastikan tidak ada relokasi khusus bagi mereka yang mendirikan bangunan liar di TPU Rawa Bunga.

“Tidak ada relokasi. Tapi, kalau di sana (Kebon Nanas), kalau mereka punya KTP DKI, kita arahkan ke rusun (rumah susun). Kalau tidak punya, terpaksa pulang kampung. Kita tidak bisa nampung,” tegas Kusmanto.

Penertiban ini merupakan bagian dari rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengembalikan fungsi lahan di TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga yang telah puluhan tahun digunakan sebagai permukiman. Langkah ini juga mendesak mengingat 69 TPU di bawah Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta sudah penuh dan hanya melayani pemakaman dengan metode tumpang.

Data awal mencatat, sebanyak 280 keluarga atau 517 jiwa mendirikan bangunan di atas lahan TPU Kebon Nanas dan TPU Kober Rawa Bunga.

Advertisement