Pemerintah Provinsi Banten menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) untuk mengawal dan mengamankan pembangunan gerai, gudang, serta kelengkapan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Langkah ini diharapkan dapat membimbing Kopdes agar terhindar dari penyalahgunaan aturan.
Pendampingan Hukum untuk Pencegahan Masalah
Gubernur Banten Andra Soni menyatakan bahwa kesepakatan ini bertujuan membentuk kerangka pencegahan permasalahan hukum. Hal tersebut akan diwujudkan melalui pemberian pendampingan hukum serta pengawalan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten.
“Kesepakatan bersama pada hari ini juga diharapkan dapat membentuk kerangka pencegahan permasalahan hukum melalui pemberian pendampingan hukum serta pengawalan proses perencanaan dan pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada 1.237 desa dan 313 kelurahan di Provinsi Banten,” kata Andra Soni, Senin (15/12/2025).
Andra menambahkan, di Banten terdapat total 1.237 Koperasi Desa dan 313 Koperasi Kelurahan. Ia berharap Kejaksaan dapat berperan aktif dalam membentuk kerangka pencegahan hukum bagi Kopdes maupun Kopkel.
“Kesepakatan bersama ini perlu ditindaklanjuti melalui perjanjian kerja sama teknis antara perangkat daerah Provinsi Banten yang membidangi urusan pembangunan desa, koperasi, ekonomi, dan hukum, khususnya dalam hal pendampingan hukum, perencanaan, penyediaan lahan, serta perizinan pembangunan fisik, gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten,” jelasnya.
Manfaatkan Potensi Program Makan Bergizi Gratis
Lebih lanjut, Andra menekankan pentingnya Koperasi Merah Putih untuk memanfaatkan peluang ekonomi dari program Makan Bergizi Gratis. Ia memperkirakan akan ada perputaran uang sekitar Rp 13 triliun jika program tersebut berjalan penuh di Banten.
“Di Provinsi Banten, diperkirakan akan ada perputaran uang lebih dari Rp 13 triliun untuk program Makan Bergizi Gratis. Apabila potensi ini dimanfaatkan oleh Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, insyaallah manfaatnya akan sangat besar bagi masyarakat,” ujarnya.
“Oleh karena itu, penandatanganan kesepakatan bersama antara Pemerintah Provinsi Banten dan Kejaksaan Tinggi Banten tentang pengawalan dan pengamanan percepatan pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih di Provinsi Banten ini sangat kami apresiasi,” lanjutnya.
Koperasi Merah Putih sebagai Ikon Pembangunan Ekonomi Rakyat
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Bernadeta Maria Erna Elastiyani berharap Koperasi Merah Putih dapat menjadi ikon pembangunan ekonomi rakyat. Ia menekankan pentingnya koperasi untuk memperkuat permodalan, memperluas usaha produktif dan berkelanjutan, serta meningkatkan daya saing ekonomi.
“Percepatan pembangunan koperasi perlu dilakukan secara terarah dan terstruktur, bukan tergesa-gesa, untuk menjawab meningkatnya kompetisi usaha, kesenjangan ekonomi, serta pesatnya digitalisasi. Dalam konteks ini, kepercayaan publik harus dijaga melalui tata kelola yang bersih dan transparan, karena koperasi juga menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ujar Bernadeta.
Menurutnya, Kejaksaan akan berperan dalam pendampingan dan pengamanan pembangunan, penguatan kepatuhan, serta tata kelola. Pendampingan ini penting untuk mencegah korupsi dan memperkuat integritas.
“Pendampingan dilakukan untuk mengawal perencanaan dan pelaksanaan program agar berjalan efektif, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan hukum. Koperasi hanya dapat tumbuh berkelanjutan apabila menjunjung prinsip zero tolerance terhadap korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegasnya.






