Tren

Pemkab Serang Kukuhkan 6.057 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, Banten, secara resmi mengukuhkan 6.057 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2025. Penyerahan Surat Keputusan (SK) ini menandai tuntasnya proses pengangkatan tenaga honorer di lingkungan Pemkab Serang.

Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, menyerahkan langsung SK tersebut dalam sebuah upacara yang dipusatkan di Alun-alun Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang, pada Senin, 29 Desember 2025. Dalam sambutannya, Bupati Rachmatuzakiyah menekankan pentingnya peran para PPPK yang baru dikukuhkan.

Klik mureks.co.id untuk tahu artikel menarik lainnya!

Bupati Serang Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

“Di pundak saudara-saudari terletak harapan masyarakat untuk memberikan andil terbaik dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, dan pelayanan publik yang prima,” ujar Ratu Rachmatuzakiyah.

Ia menegaskan bahwa status sebagai PPPK paruh waktu bukan sekadar profesi, melainkan sebuah bentuk pengabdian besar kepada negara. Bupati meminta para pegawai untuk tidak hanya cerdas secara intelektual, tetapi juga memiliki integritas dan akhlak mulia demi menjaga nama baik institusi Pemkab Serang.

Berdasarkan Keputusan Bupati Serang Nomor: 813/kep.571-huk.bkpsdm/2025, sebanyak 6.057 pegawai tersebut terbagi dalam beberapa formasi, yaitu:

  • 1.982 tenaga guru
  • 334 tenaga kesehatan
  • 3.741 tenaga teknis

Meskipun telah mengantongi SK pengangkatan, Ratu Zakiyah memastikan bahwa kinerja para PPPK paruh waktu ini akan dipantau secara ketat. Proses evaluasi dan pembinaan akan dilakukan secara rutin oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

“Tentu ada evaluasi. Saya sampaikan tadi harus meningkatkan kinerja dan kedisiplinan, karena pasti ada penilaian dari tim pembina,” tegasnya.

Komitmen Pemkab Serang Penuhi Amanat Pusat

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Kabupaten Serang, Sugi Hardono, menjelaskan bahwa pengukuhan ini merupakan langkah nyata Pemkab Serang dalam menjalankan amanat pemerintah pusat. Amanat tersebut terkait penataan tenaga non-ASN yang dibatasi hingga akhir tahun 2025.

“Alhamdulillah, 6.057 PPPK paruh waktu di Kabupaten Serang sudah dikukuhkan hari ini. Ini adalah komitmen daerah dalam menyelesaikan status kepegawaian sesuai kebijakan pusat,” kata Sugi Hardono.

Acara pengukuhan tersebut turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Wakil Bupati Serang Muhammad Najib Hamas, Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum, Sekda Serang Zaldi Dhuhana, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Serang.

Mureks