LAMPUNG SELATAN – Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) secara resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609. Keputusan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2026, menandai kenaikan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lamsel, Badruzzaman, pada Jumat (2/1) di Kalianda, mengumumkan bahwa penetapan UMK ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 26 Tahun 2025. Kebijakan tersebut juga merujuk pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/878/V.08/HK/2025.
Artikel informatif lainnya tersedia di Mureks melalui laman mureks.co.id.
“UMK Lampung Selatan tahun 2026 tercatat mengalami kenaikan 4,64 persen atau sebesar Rp142.618,49 dibandingkan UMK tahun 2025 yang berada di angka Rp3.076.990,” jelas Badruzzaman, seperti yang Mureks catat dari pernyataan resminya.
Badruzzaman menambahkan, penetapan UMK ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan untuk menyesuaikan upah minimum dengan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan terkini di wilayah tersebut. Ia menegaskan bahwa UMK 2026 ini secara khusus berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
“UMK Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2026 sebesar Rp3.219.609 dan berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun,” ujarnya.
Bagi pekerja yang telah memiliki masa kerja satu tahun atau lebih, pengusaha diwajibkan untuk menyusun dan menerapkan struktur serta skala upah. Hal ini bertujuan sebagai pedoman dalam pemberian gaji, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, pengusaha dilarang keras membayar upah di bawah UMK yang telah ditetapkan.
Namun, ketentuan UMK ini dikecualikan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku. “Surat Edaran Bupati Lampung Selatan ini menjadi dasar pelaksanaan UMK dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2026,” pungkas Badruzzaman.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Lampung telah mengesahkan UMK Tahun 2026 untuk seluruh kabupaten/kota. Pengesahan ini dilakukan setelah Dewan Pengupahan Provinsi menyelesaikan pembahasan final bersama unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja pada 29 Desember 2025.






